Ramadhan Tolok Ukur Tentukan Jadwal Pemilu 2024, PKB: Dinginkan Ketegangan
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 20:59 WIB
loading...
A
A
A
“Seluruh pelaksanaan penyelenggaraan kewenangannya sudah kita amanatkan bersama-sama kepada KPU, semestinya menurut logika, ya kita tanya KPU-nya. Sanggup nggak kalau tanggal ini, sanggup nggak kalau tanggal itu, itu bisa jadi ukuran,” terangnya.
Yanuar menambahkan, mungkin parpol punya kepentingan terkait dengan tanggal pelaksanaan Pemilu 2024, tetapi kewenangan KPU tetap yang paling utama. KPU sendiri menyampaikan kalau pemilu dilaksanakan pada Mei 2024 dan Pilkada November 2024, KPU angkat tangan. Kecuali Pilkada diundur ke 2025.
Tetapi, sambung dia, kalau pilkada diundur berarti harus merubah regulasi Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada (UU Pilkada). Artinya, aturan main diubah dan itu bertabrakan dengan kesepakatan awal. “Sikap KPU ini harus kita hormati sebagai bagian dari menegakkan kewenangan masing-masing institusi, kenapa, karena dalam praktik yang tetaplah KPU yang akan melaksanakan itu, kita mengusulkan boleh, boleh tapi menurut saya jangan paksakanlah,” ucapnya.
Yanuar menambahkan, mungkin parpol punya kepentingan terkait dengan tanggal pelaksanaan Pemilu 2024, tetapi kewenangan KPU tetap yang paling utama. KPU sendiri menyampaikan kalau pemilu dilaksanakan pada Mei 2024 dan Pilkada November 2024, KPU angkat tangan. Kecuali Pilkada diundur ke 2025.
Tetapi, sambung dia, kalau pilkada diundur berarti harus merubah regulasi Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada (UU Pilkada). Artinya, aturan main diubah dan itu bertabrakan dengan kesepakatan awal. “Sikap KPU ini harus kita hormati sebagai bagian dari menegakkan kewenangan masing-masing institusi, kenapa, karena dalam praktik yang tetaplah KPU yang akan melaksanakan itu, kita mengusulkan boleh, boleh tapi menurut saya jangan paksakanlah,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :