Ramadhan Tolok Ukur Tentukan Jadwal Pemilu 2024, PKB: Dinginkan Ketegangan

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 20:59 WIB
loading...
Ramadhan Tolok Ukur Tentukan Jadwal Pemilu 2024, PKB: Dinginkan Ketegangan
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Yanuar Prihatin mengatakan, PKB menjadikan Ramadhan sebagai tolok ukur dalam menentukan jadwal Pemilu 2024. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polemik penetapan tanggal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hingga kini masih belum menemukan titik temu. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar Ramadhan menjadi tolok ukur dalam menentukan waktu pesta demokrasi tersebut.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Yanuar Prihatin mengatakan PKB mempertimbangkan banyak aspek dalam penentuan tanggal Pemilu 2024, khususnya momentum Ramadhan dan Idul Fitri. “Saya tidak melihat momentum lain kecuali bulan Ramadhan, Idul Fitri. PKB berpendapat inilah momentum yang harus menjadi tolok ukur untuk menentukan kapan pileg dan pilpres dijadikan patokan untuk menetapkan tanggalnya,” kata Yanuar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (8/10/2021).

Yanuar mengatakan, kalau itu dianggap aneh tidak apa, yang pasti itu menjadi hal penting bagi PKB untuk dijadikan parameter penentuan tanggal pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Karena, jika pemilu dilaksanakan sebelum Ramadhan, tidak ada mekanisme sosio-kultural yang dapat dijadikan momentum untuk mendinginkan ketegangan nasional pascapemilu.

“Tapi kalau sebelum Ramadhan kita masih punya harapan untuk antisipasi, jaga-jaga jika suhu terlalu tinggi insyaallah Ramadhan bulan penuh berkah, bulan penuh keajaiban dan bulan penuh kehebatan di situ sehingga hal ajaib bisa saja terjadi,” ujarnya.

Kemudian, sambung Yanuar, aktor kunci yang melaksanakan pemilu itu sesungguhnya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan ini amanat undang-undang (UU). Jadi, sanggup tidaknya menyelenggarakan pemilu pada tanggal tersebut tergantung kepada KPU. Karena DPR dan pemerintah itu sifatnya hanya pendukung, memberikan usul, masukan dan saran.

“Seluruh pelaksanaan penyelenggaraan kewenangannya sudah kita amanatkan bersama-sama kepada KPU, semestinya menurut logika, ya kita tanya KPU-nya. Sanggup nggak kalau tanggal ini, sanggup nggak kalau tanggal itu, itu bisa jadi ukuran,” terangnya.

Yanuar menambahkan, mungkin parpol punya kepentingan terkait dengan tanggal pelaksanaan Pemilu 2024, tetapi kewenangan KPU tetap yang paling utama. KPU sendiri menyampaikan kalau pemilu dilaksanakan pada Mei 2024 dan Pilkada November 2024, KPU angkat tangan. Kecuali Pilkada diundur ke 2025.

Tetapi, sambung dia, kalau pilkada diundur berarti harus merubah regulasi Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada (UU Pilkada). Artinya, aturan main diubah dan itu bertabrakan dengan kesepakatan awal. “Sikap KPU ini harus kita hormati sebagai bagian dari menegakkan kewenangan masing-masing institusi, kenapa, karena dalam praktik yang tetaplah KPU yang akan melaksanakan itu, kita mengusulkan boleh, boleh tapi menurut saya jangan paksakanlah,” ucapnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1488 seconds (0.1#10.140)