Jokowi Terbitkan Keppres Baru, Menteri ATR/BPN dan Kabareskrim Masuk Satgas BLBI
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 08:37 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Presiden Jokowi telah mengeluarkan keputusan presiden (Keppres) terbaru guna membekali Satgas BLBI memburu aset negara. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan keputusan presiden (Keppres) terbaru guna membekali Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara (Satgas) BLBI memburu aset negara. Dalam Kepres itu, terdapat tambahan personel Satgas BLBI.
Adapun personel tambahannya antara lain, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil di jajaran Pengarah. Personel tambahan kedua yakni Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto di jajaran Pelaksana. Baca juga: Dipanggil Satgas BLBI, Suyanto Pertanyakan Keasilan Data Utangnya
Mahfud yang juga Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI ini mengatakan masuknya Kabareskrim Polri ke dalam Keppres baru diperlukan terutama mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan hukum pidana.
"Di dalam Keppres baru ini, ada nama Kabareskrim, masuk karena kalau ada masalah pidana akan segara ditangani. Apa misalnya masalah pidananya? Tanah sudah diselesaikan kepada negara secara sah, tiba-tiba dijual dengan dokumen palsu dan sebagainya, itu nanti pidana. Negara akan turun tangan ada Bareskrim, ada Jamdatun dan Kejaksaan Agung,” ujar Mahfud MD usai memimpin rapat Satgas BLBI di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (7/10/2021).
Sementara itu, lanjut Mahfud, bilamana Satgas menemui permasalahan terkait dengan tanah, baik permasalahan sertifikat ataupun administrasi lainnya, maka Sofyan Djalil selaku Menteri ATR/BPN akan turun tangan menangani.
Adapun personel tambahannya antara lain, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil di jajaran Pengarah. Personel tambahan kedua yakni Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto di jajaran Pelaksana. Baca juga: Dipanggil Satgas BLBI, Suyanto Pertanyakan Keasilan Data Utangnya
Mahfud yang juga Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI ini mengatakan masuknya Kabareskrim Polri ke dalam Keppres baru diperlukan terutama mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan hukum pidana.
"Di dalam Keppres baru ini, ada nama Kabareskrim, masuk karena kalau ada masalah pidana akan segara ditangani. Apa misalnya masalah pidananya? Tanah sudah diselesaikan kepada negara secara sah, tiba-tiba dijual dengan dokumen palsu dan sebagainya, itu nanti pidana. Negara akan turun tangan ada Bareskrim, ada Jamdatun dan Kejaksaan Agung,” ujar Mahfud MD usai memimpin rapat Satgas BLBI di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (7/10/2021).
Sementara itu, lanjut Mahfud, bilamana Satgas menemui permasalahan terkait dengan tanah, baik permasalahan sertifikat ataupun administrasi lainnya, maka Sofyan Djalil selaku Menteri ATR/BPN akan turun tangan menangani.
Lihat Juga :