Satgas Tegaskan Penggunaan Molnupiravir di Indonesia Harus Lulus Persyaratan BPOM
loading...
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa saat ini obat Molnupiravir ramai diperbincangkan. Kepastian obat ini bisa digunakan di Indonesia masih menunggu izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) .
Wiku mengungkapkan bahwa obat ini merupakan salah satu antivirus yang semula dikembangkan untuk penyakit influenza. “Namun kemudian diperkirakan efektif dalam penanganan Covid-19. Obat ini bekerja dengan memicu kesalahan pada proses perbanyakan virus dalam tubuh,” ujarnya dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (8/10/2021).
Wiku mengungkapkan bahwa saat ini Molnupiravir dalam proses pengajuan izin kepada Food and Drugs (FDA) selaku Badan Pengawas Obat di Amerika Serikat. Hal serupa juga diberlakukan di Indonesia bahwa sebelum digunakan harus menjalani semua tahapan yang ditentukan oleh BPOM.
“Sama halnya, sebelum dapat digunakan di Indonesia tentu saja obat Molnupiravir terlebih dahulu harus menjalani tahapan yang dipersyaratkan oleh BPOM. Mulai dari proses tahapan penemuan dan pengembangan hingga pengawasan keamanan konsumsi obat di masyarakat,” jelasnya.
Dia pun mengingatkan bahwa pemberian obat pada setiap pasien Covid-19 akan berbeda-beda. Di mana menyesuaikan kondisi masing-masing individu termasuk tingkat keparahan gejala yang dirasakan.
Oleh karena itu sangat penting untuk mengikuti anjuran dokter dalam menjalani pengobatan dan tidak disarankan mengkonsumsi obat tanpa pengawasan tenaga kesehatan. “Informasi ini penting diketahui masyarakat agar dapat memahami perbedaan peruntukkan masing-masing produk tersebut,” ucapnya.
Lebih lanjut Wiku memastikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan aksesibilitas vaksin dan obat kepada seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah juga membuka peluang bagi peneliti untuk berinovasi menemukan vaksin dan obat COVID-19 yang aman dan efektif.
“Meskipun demikian, inovasi yang dilakukan wajib mematuhi standarisasi nasional dan internasional serta mematuhi seluruh tahapan pengembangan vaksin dan obat yang baku, semata-mata agar keamanan dan efektivitasnya terjamin,” pungkasnya.
Wiku mengungkapkan bahwa obat ini merupakan salah satu antivirus yang semula dikembangkan untuk penyakit influenza. “Namun kemudian diperkirakan efektif dalam penanganan Covid-19. Obat ini bekerja dengan memicu kesalahan pada proses perbanyakan virus dalam tubuh,” ujarnya dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (8/10/2021).
Wiku mengungkapkan bahwa saat ini Molnupiravir dalam proses pengajuan izin kepada Food and Drugs (FDA) selaku Badan Pengawas Obat di Amerika Serikat. Hal serupa juga diberlakukan di Indonesia bahwa sebelum digunakan harus menjalani semua tahapan yang ditentukan oleh BPOM.
“Sama halnya, sebelum dapat digunakan di Indonesia tentu saja obat Molnupiravir terlebih dahulu harus menjalani tahapan yang dipersyaratkan oleh BPOM. Mulai dari proses tahapan penemuan dan pengembangan hingga pengawasan keamanan konsumsi obat di masyarakat,” jelasnya.
Dia pun mengingatkan bahwa pemberian obat pada setiap pasien Covid-19 akan berbeda-beda. Di mana menyesuaikan kondisi masing-masing individu termasuk tingkat keparahan gejala yang dirasakan.
Oleh karena itu sangat penting untuk mengikuti anjuran dokter dalam menjalani pengobatan dan tidak disarankan mengkonsumsi obat tanpa pengawasan tenaga kesehatan. “Informasi ini penting diketahui masyarakat agar dapat memahami perbedaan peruntukkan masing-masing produk tersebut,” ucapnya.
Lebih lanjut Wiku memastikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan aksesibilitas vaksin dan obat kepada seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah juga membuka peluang bagi peneliti untuk berinovasi menemukan vaksin dan obat COVID-19 yang aman dan efektif.
“Meskipun demikian, inovasi yang dilakukan wajib mematuhi standarisasi nasional dan internasional serta mematuhi seluruh tahapan pengembangan vaksin dan obat yang baku, semata-mata agar keamanan dan efektivitasnya terjamin,” pungkasnya.
(kri)