BPOM Pastikan Paparan BPA AMDK Galon Masih Aman untuk Bayi dan Ibu Hamil
Kamis, 07 Oktober 2021 - 22:37 WIB
loading...
A
A
A
Dia menegaskan, BPOM selalu mengawal keamanan pangan yang beredar di masyarakat, termasuk dalam hal mutu dan gizinya. Hal itu juga sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU No 18 Tahun 2012, bahwa kemasan pangan yang beredar pun harus yang tidak berbahaya. Ini juga sejalan dengan PP 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
Baca juga: Narasi Negatif Soal BPA Jangan Sampai Ganggu Sektor Industri
Dia mengutarakan dalam hal pengawasan terkait dengan kemasan AMDK, BPOM juga mengacu kepada Peraturan Menteri Perindustrian No 96 tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Industri Air Minum Dalam Kemasan. Sebelumnya, Kemenperin merilis bahwa produk AMDK galon berbahan PC aman bagi konsumen. Hal itu karena telah melalui proses pengujian parameter Standar Nasional Indonesia (SNI) di laboratorium yang telah ditunjuk dan mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
"Jadi, ketika industri AMDK itu ingin meregistrasikan, menerbitkan izin edar, untuk semua produk AMDK-nya, dia harus sudah tara pangan. Setelah itu, kami punya aturan food grade sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan," tutur Rita.
Menurut Rita, semua kemasan plastik yang digunakan untuk AMDK, baik dari PET, PP, PC, itu sesuai dengan aturannya. "Itu sudah ada, kemasan plastiknya pun sudah diatur," ucapnya.
Pada 2021, BPOM juga melakukan uji laboratorium terhadap sampling kemasan galon air minum dalam kemasan (AMDK) jenis polikarbonat (PC). Hasilnya, ditemukan adanya migrasi BPA dari kemasan galon sebesar rata-rata 0,033 bpj. "Nilai ini jauh di bawah batas maksimal migrasi yang telah ditetapkan BPOM, yaitu sebesar 0,6 bpj," ucap Rita.
Ketua Umum Yayasan Kanker Indonesia Prof Aru Wisaksono Sudoyo yang juga menjadi narasumber dalam acara itu menegaskan, belum ada bukti bahwa plastik yang dipakai sehari-hari itu menjadi penyebab dari penyakit kanker. Dia mengatakan hanya mengetahui kemasan stereofoam saja yang sudah terbukti bias memindahkan molekul-molekul plastiknya. Itu juga jika kemasan stereofoam itu dipanaskan atau dibuat untuk membungkus makanan berlemak.
Baca juga: Narasi Negatif Soal BPA Jangan Sampai Ganggu Sektor Industri
Dia mengutarakan dalam hal pengawasan terkait dengan kemasan AMDK, BPOM juga mengacu kepada Peraturan Menteri Perindustrian No 96 tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Industri Air Minum Dalam Kemasan. Sebelumnya, Kemenperin merilis bahwa produk AMDK galon berbahan PC aman bagi konsumen. Hal itu karena telah melalui proses pengujian parameter Standar Nasional Indonesia (SNI) di laboratorium yang telah ditunjuk dan mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
"Jadi, ketika industri AMDK itu ingin meregistrasikan, menerbitkan izin edar, untuk semua produk AMDK-nya, dia harus sudah tara pangan. Setelah itu, kami punya aturan food grade sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan," tutur Rita.
Menurut Rita, semua kemasan plastik yang digunakan untuk AMDK, baik dari PET, PP, PC, itu sesuai dengan aturannya. "Itu sudah ada, kemasan plastiknya pun sudah diatur," ucapnya.
Pada 2021, BPOM juga melakukan uji laboratorium terhadap sampling kemasan galon air minum dalam kemasan (AMDK) jenis polikarbonat (PC). Hasilnya, ditemukan adanya migrasi BPA dari kemasan galon sebesar rata-rata 0,033 bpj. "Nilai ini jauh di bawah batas maksimal migrasi yang telah ditetapkan BPOM, yaitu sebesar 0,6 bpj," ucap Rita.
Ketua Umum Yayasan Kanker Indonesia Prof Aru Wisaksono Sudoyo yang juga menjadi narasumber dalam acara itu menegaskan, belum ada bukti bahwa plastik yang dipakai sehari-hari itu menjadi penyebab dari penyakit kanker. Dia mengatakan hanya mengetahui kemasan stereofoam saja yang sudah terbukti bias memindahkan molekul-molekul plastiknya. Itu juga jika kemasan stereofoam itu dipanaskan atau dibuat untuk membungkus makanan berlemak.
Lihat Juga :