Buron, Burhanuddin Tersangka Kasus Penipuan Rp233 Miliar Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menangkap buronan kasus dugaan penipuan senilai Rp233 miliar, Burhanuddin. Dia ditangkap di kawasan Jakarta Pusat kemarin.
"Ya betul," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (6/10/2021).
Dari informasi yang dihimpun, tersangka kasus penipuan itu ditangkap penyidik Dit Tipidum Bareskrim pada Selasa 5 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 WIB di kawasan Jakarta Pusat.
Burhanuddin diketahui merupakan buronan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan sehingga menyebabkan kerugian pada korban sebesar Rp233 miliar. Dalam perkara ini, korban dari tersangka adalah PT Wika Beton Tbk dan PT Sinar Indahjaya Kencana. Baca juga: Bareskrim Gagalkan Peredaran 44 Kg Ganja, 29 Kg Sabu dan 1.500 Butir Ekstasi
Perkara ini bergulir sekira tahun 2016. Ia menjual lahan yang sudah diagunkan pada pihak QNB.
"Ya betul," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (6/10/2021).
Dari informasi yang dihimpun, tersangka kasus penipuan itu ditangkap penyidik Dit Tipidum Bareskrim pada Selasa 5 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 WIB di kawasan Jakarta Pusat.
Burhanuddin diketahui merupakan buronan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan sehingga menyebabkan kerugian pada korban sebesar Rp233 miliar. Dalam perkara ini, korban dari tersangka adalah PT Wika Beton Tbk dan PT Sinar Indahjaya Kencana. Baca juga: Bareskrim Gagalkan Peredaran 44 Kg Ganja, 29 Kg Sabu dan 1.500 Butir Ekstasi
Perkara ini bergulir sekira tahun 2016. Ia menjual lahan yang sudah diagunkan pada pihak QNB.
(kri)