Deretan Imbas Pembatalan Pemberangkatan Jamaah Haji 2020

Selasa, 02 Juni 2020 - 15:46 WIB
loading...
Deretan Imbas Pembatalan...
Pemerintah RI membatalkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 karena belum redanya pandemi Covid-19. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah RI membatalkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 karena belum redanya pandemi Covid-19. Pemerintah Arab Saudi pun belum membuka akses bagi calon jamaah haji dari negara lain.

Pembatalan ini tentunya memiliki beberapa dampak. Pertama, ada sekitar 221.000 orang calon jamaah haji yang batal berangkat pada tahun ini. Jumlah itu terdiri dari haji reguler sebanyak 203.320 orang dan haji khusus 17.680.

Kementerian Agama (Kemenag) menjamin calon jamaah haji yang batal tahun ini akan diprioritaskan untuk berangkat tahun depan. "Jamaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalan haji tahun ini akan menjadi jamaah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 mendatang," kata Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, Selasa (2/6/2020).

Ini akan berimbas pada akan semakin panjangnya antrean untuk menunaikan ibadah haji. Untuk haji reguler saja, daftar tunggunya 5-39 tahun. Antrean terlama ada di Provinsi Sulawesi Selatan.

Akibat pembatalan ini, Kemenag pun harus mengembalikan dana setoran calon jamaah reguler maupun khusus. Namun, dana itu bisa tetap disimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh) menyetujui hal tersebut. Akan tetapi, juga meminta pengembalian karena ada calon jamaah haji yang menginginkan uangnya disimpan di biro haji. Selain itu, Himpuh meminta bantuan Kemenag untuk proses pengembalian uang deposit beberapa keperluan di Arab Saudi. (Baca juga: Pembatalan Haji Sepihak, Ketua Komisi VIII DPR: Mungkin Menag Enggak Tahu Undang-Undang ).

"Kami sudah nalangin duluan dari dana masing-masing travel. Dana jamaah juga masih di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Mudah-mudahan cepat dikembalikan," ujar Wasekjen Himpuh Firman Taufik saat dihubungi SINDOnews, Selasa (2/6/2020).

Pembatalan ini akan berdampak pada beberapa bisnis yang menunjang penyelenggaraan haji, seperti penginapan, transportasi, dan katering. Menurut Fachrul Razi, selama pandemi Covid-19 pemerintah Arab Saudi meminta tidak melakukan pembayaran apa pun terlebih dahulu.

Yang bakal terpukul tentunya adalah Garuda Indonesia. Maskapai pelat merah itu dan Saudi Arabian Airlines selalu menjadi mitra pemerintah untuk mengangkut jamaah haji saban tahunnya. Tahun ini sebenarnya bertambah satu maskapai, yakni Flynas Airlines.

Garuda seharusnya mengangkut 268 kloter, Saudia Arabian 221, dan Flynas 19 kloter. Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra mengatakan pembatalan keberangkatan haji membuat perusahaannya sulit mendapatkan keuntungan. "Karena itu, kami sedang siapkan langkah agar tidak menelan kerugian yang cukup dalam," pungkasnya. (Baca juga: Pembatalan Haji, Maskapai Ibarat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga ).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenhaj Serahkan Paket...
Kemenhaj Serahkan Paket Daging Dam Jemaah Haji Indonesia untuk Rakyat Palestina
Usai Puncak Haji, Kemenhaj...
Usai Puncak Haji, Kemenhaj Siapkan Fase Kepulangan Jemaah ke Tanah Air
Perjalanan Haji di Mina,...
Perjalanan Haji di Mina, DPR: Ada Jemaah 9 Jam di Tenda Tak Dapat Makan Akhirnya Drop
Soroti Kepadatan di...
Soroti Kepadatan di Mina, Marwan DPR: Kapasitas Tenda dan Area Belum Beri Kenyamanan Jemaah
Timwas Haji DPR: Persoalan...
Timwas Haji DPR: Persoalan di Mina Jangan Dibiarkan Terus Berulang Tanpa Solusi
DPR: Tindak Tegas Pungutan...
DPR: Tindak Tegas Pungutan Liar saat Pelaksanaan Ibadah Haji
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Rekomendasi
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
12,9 Juta Siswa Ikuti...
12,9 Juta Siswa Ikuti Ujian Gaokao untuk Masuk Universitas di China
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved