Kongres Selesai, Partai Buruh Segera Daftar ke Kemenkumham
Selasa, 05 Oktober 2021 - 21:24 WIB
loading...
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal resmi dilantik menjadi Presiden Partai Buruh. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Partai Buruh telah menyelesaikan Kongres IV yang digelar 4-5 Oktober 2021 di Jakarta. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal resmi dilantik menjadi Presiden Partai Buruh.
Setelah kepengurusan dibentuk, Partai Buruh akan segera mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Kita kan baru selesai berkongres dan baru terpilihnya presiden, wakil presiden dan sekjen. Rencana kita itu mungkin baru minggu-minggu depan baru kita rencanakan kita," kata Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi kepada MNC Portal, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: Politikus Gerindra Sambut Baik Kembalinya Partai Buruh
Agus mengatakan, saat ini Partai Buruh sedang menyiapkan seluruh persyaratan administrasi yang sudah ditentukan. Saat ini kepengurusan Partai Buruh belum disusun lantaran tim formatur harus menggelar rapat terlebih dahulu.
"Sebelum daftar kan kita harus ada akta notaris dulu. Dari akta notaris setelah itu kita masuk sipol, sistem onlinenya, baru setelah itu tinggal kita tunggu pengesahan Menkuham-nya. Jadi nggak bisa satu dua hari ini. Dan kepengurusan kita belum kita susun karena formatur harus rapat dulu," kata Agus.
Setelah kepengurusan dibentuk, Partai Buruh akan segera mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Kita kan baru selesai berkongres dan baru terpilihnya presiden, wakil presiden dan sekjen. Rencana kita itu mungkin baru minggu-minggu depan baru kita rencanakan kita," kata Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi kepada MNC Portal, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: Politikus Gerindra Sambut Baik Kembalinya Partai Buruh
Agus mengatakan, saat ini Partai Buruh sedang menyiapkan seluruh persyaratan administrasi yang sudah ditentukan. Saat ini kepengurusan Partai Buruh belum disusun lantaran tim formatur harus menggelar rapat terlebih dahulu.
"Sebelum daftar kan kita harus ada akta notaris dulu. Dari akta notaris setelah itu kita masuk sipol, sistem onlinenya, baru setelah itu tinggal kita tunggu pengesahan Menkuham-nya. Jadi nggak bisa satu dua hari ini. Dan kepengurusan kita belum kita susun karena formatur harus rapat dulu," kata Agus.
Lihat Juga :