Kehilangan Rp44 Triliun di 2020, Pelaku Usaha Pameran Siap Bangkit
Selasa, 05 Oktober 2021 - 09:16 WIB
loading...
A
A
A
“Kami (minta) dibuka kesempatan untuk berpameran, konser, dan konferensi supaya kami mendapatkan pemasukan. UMKM bergerak. Dalam satu event keterlibatan bisa berapa ribu, puluhan, atau ratusan ribu orang terkait,” tegasnya.
Baca juga: Usai Pembukaan Bioskop, Konser Musik Akan Segera Menyusul
Andreas mengungkapkan sebenarnya jauh-jauh harus sudah ada pembahasan dengan pemerintah, terutama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), untuk kembali membuka industri MICE. Namun praktiknya di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Dia memastikan pelaku usaha siap mengikuti aturan dan prokes yang dipersyaratkan untuk menggelar MICE.
Dia mengakui sejumlah prokes akan membuat biaya penyelenggaraan sebuah acara bertambah. Namun itu tak masalah asal perizinan untuk berusaha dibuka kembali.
“Prokes di situ ada banyak, misalnya alat cuci tangan, hand sanitizer, masker, penyemprot ruangan, dan segala macam. Itu semua cost. Mau enggak mau (kami penuhi), tetapi kondisi seperti itu harus kami jalankan,” sebutnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyatakan akan memberikan lampu hijau untuk penyelenggaraan kegiatan berskala besar demi menggerakkan kembali perekonomian. Akan tetapi dalam pelaksanaannya ada beberapa hal yang wajib diterapkan guna menghindari penularan Covid-19. Mulai dari sebelum pelaksanaan kegiatan, saat kegiatan hingga pascakegiatan atau acara (selengkapnya lihat infografis).
Mengenai rencana pembukaan aktivitas pameran dan konser atau festival, Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan Baparekraf Rizki Handayani Mustafa mengatakan, untuk dapat menyelenggarakan konser ataupun festival harus dilihat status zona wilayahnya. Saat ini yang baru diizinkan hanya wilayah dengan status PPKM Level 1 dan 2. Adapun untuk zona merah masih dilarang untuk penyelenggaraan.
“Pertimbangannya tergantung zona wilayah dan satgas daerah setempat. Yang menentukan adalah pemda, boleh atau tidak diadakan konser dan pameran, bukan kami,” ujar dia.
Kemenparekraf, menurut dia, mendukung event berskala nasional dengan cara membantu melakukan pertemuan dengan satgas dan kepolisian. Pada tahapan ini penyelenggara harus melakukan presentasi penyelenggaraan event dalam hal penerapan prokes.
“Jadi salah satu aspek untuk dapat izin adalah bisa mempresentasikan penyelenggaraan sesuai prokes, itu penting sekali,” katanya.
Dalam segala status zona apa pun, menurut dia, sangat penting menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam setiap kegiatan. Panduan penyelenggaraannya sudah diatur dalam Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability (CHSE) yang dikeluarkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Misalnya, kata dia, penentuan kapasitas penonton mulai dari 25–50% yang dibolehkan itu tergantung pada situasi di wilayah tempat digelarnya kegiatan. Kemudian penyelenggara juga harus membuat mitigasi untuk penerapan prokesnya. Demikian pula aturan untuk seluruh pengisi acara, vendor, dan penonton.
Baca juga: Usai Pembukaan Bioskop, Konser Musik Akan Segera Menyusul
Andreas mengungkapkan sebenarnya jauh-jauh harus sudah ada pembahasan dengan pemerintah, terutama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), untuk kembali membuka industri MICE. Namun praktiknya di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Dia memastikan pelaku usaha siap mengikuti aturan dan prokes yang dipersyaratkan untuk menggelar MICE.
Dia mengakui sejumlah prokes akan membuat biaya penyelenggaraan sebuah acara bertambah. Namun itu tak masalah asal perizinan untuk berusaha dibuka kembali.
“Prokes di situ ada banyak, misalnya alat cuci tangan, hand sanitizer, masker, penyemprot ruangan, dan segala macam. Itu semua cost. Mau enggak mau (kami penuhi), tetapi kondisi seperti itu harus kami jalankan,” sebutnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyatakan akan memberikan lampu hijau untuk penyelenggaraan kegiatan berskala besar demi menggerakkan kembali perekonomian. Akan tetapi dalam pelaksanaannya ada beberapa hal yang wajib diterapkan guna menghindari penularan Covid-19. Mulai dari sebelum pelaksanaan kegiatan, saat kegiatan hingga pascakegiatan atau acara (selengkapnya lihat infografis).
Mengenai rencana pembukaan aktivitas pameran dan konser atau festival, Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan Baparekraf Rizki Handayani Mustafa mengatakan, untuk dapat menyelenggarakan konser ataupun festival harus dilihat status zona wilayahnya. Saat ini yang baru diizinkan hanya wilayah dengan status PPKM Level 1 dan 2. Adapun untuk zona merah masih dilarang untuk penyelenggaraan.
“Pertimbangannya tergantung zona wilayah dan satgas daerah setempat. Yang menentukan adalah pemda, boleh atau tidak diadakan konser dan pameran, bukan kami,” ujar dia.
Kemenparekraf, menurut dia, mendukung event berskala nasional dengan cara membantu melakukan pertemuan dengan satgas dan kepolisian. Pada tahapan ini penyelenggara harus melakukan presentasi penyelenggaraan event dalam hal penerapan prokes.
“Jadi salah satu aspek untuk dapat izin adalah bisa mempresentasikan penyelenggaraan sesuai prokes, itu penting sekali,” katanya.
Dalam segala status zona apa pun, menurut dia, sangat penting menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam setiap kegiatan. Panduan penyelenggaraannya sudah diatur dalam Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability (CHSE) yang dikeluarkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Misalnya, kata dia, penentuan kapasitas penonton mulai dari 25–50% yang dibolehkan itu tergantung pada situasi di wilayah tempat digelarnya kegiatan. Kemudian penyelenggara juga harus membuat mitigasi untuk penerapan prokesnya. Demikian pula aturan untuk seluruh pengisi acara, vendor, dan penonton.
Lihat Juga :