Ketua MPR Sebut Usulan Utusan Golongan Patut Dipertimbangkan
Selasa, 05 Oktober 2021 - 05:50 WIB
loading...
A
A
A
Termasuk kata Bamsoet, perubahan sistem dan lembaga perwakilan politik di Parlemen, khususnya di lembaga MPR RI. Di mana, sebelum amandemen keempat, keanggotaan MPR RI terdiri dari anggota DPR, Utusan Daerah, dan Utusan Golongan.
Setelah amandemen keempat, keanggotaan MPR RI hanya terdiri dari anggota DPR RI sebagai representasi partai politik, dan anggota DPD RI sebagai representasi kepentingan daerah. Sedangkan Utusan Golongan dihapuskan.
Mantan Ketua DPR RI ini menambahkan, wacana menghadirkan kembali Utusan Golongan sebagai anggota MPR RI, merupakan wacana menarik yang perlu dielaborasi lebih jauh.
"Ruang dialektikanya harus dibuka lebar, tidak boleh ditutup apalagi buru-buru ditangkal. Baik yang pro maupun kontra bisa menyampaikan argumentasinya," tutur dia.
Setelah amandemen keempat, keanggotaan MPR RI hanya terdiri dari anggota DPR RI sebagai representasi partai politik, dan anggota DPD RI sebagai representasi kepentingan daerah. Sedangkan Utusan Golongan dihapuskan.
Mantan Ketua DPR RI ini menambahkan, wacana menghadirkan kembali Utusan Golongan sebagai anggota MPR RI, merupakan wacana menarik yang perlu dielaborasi lebih jauh.
"Ruang dialektikanya harus dibuka lebar, tidak boleh ditutup apalagi buru-buru ditangkal. Baik yang pro maupun kontra bisa menyampaikan argumentasinya," tutur dia.
(maf)
Lihat Juga :