Menaker: Kemnaker Harus Jadi Role Model Peningkatan Kapasitas SDM
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) harus menjadi role model terhadap peningkatan Sumber Daya Manusia Indonesia yang berintegritas dan berdaya saing.
"Upaya ini untuk mengawal penerapan Core Values BerAKHLAK dan BerINTEGRITAS," ucap Menaker Ida pada Apel dan Doa Bersama secara virtual, Senin (4/10/2021).
Menurut Menaker, dalam mewujudkan hal tersebut, internal Kemnaker harus melakukan pembenahan pegawai menuju birokrasi berkelas dunia pada 2024 dalam bentuk transformasi (struktural, kultural, dan digital), adaptasi (kebijakan dan kompetensi), dan adopsi sistem dan teknologi.
Selain itu, kata Menaker, internal pegawai Kemnaker juga harus mempunyai ekspektasi untuk menjadi ASN yang bertalenta, yakni terbukanya kesempatan mengembangkan diri, terbukanya kesempatan untuk pengembangan karir, kesejahteraan melalui sistem pengakuan dan penghargaan yang adil, dan adanya rasa bangga untuk berkontribusi dalam melayani bangsa.
Lebih lanjut ia mengemukakan, Kemnaker telah memiliki Whistle Blowing System yang dapat diakses melalui tautan https://wbs.kemnaker.go.id/.
Whistle Blower System adalah sistem yang dijalankan oleh Kemnaker untuk memproses pelaporan pengaduan pelanggaran yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme, penyalahgunaan wewenang atau jabatan, dan pelanggaran kode etik yang dilakukan ataupun melibatkan pejabat atau pegawai Kemnaker.
"Jadi, masyarakat dapat melaporkan pengaduan pelanggaran yang dilakukan atau melibatkan pejabat atau pegawai Kemnaker," ujarnya.
Pihaknya terus mendorong peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan program Pemerintah melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang dapat diakses pada tautan https://www.lapor.go.id/ dengan menyampaikan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! pada laman/website dan media sosial yang dimiliki oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Ia juga berpesan kepada seluruh pimpinan unit kerja agar senantiasa mengingatkan dan memastikan kembali bahwa seluruh ASN memahami area rawan korupsi, dengan menyampaikan hal ini pada berbagai kesempatan acara seperti apel, rapat, maupun pertemuan resmi lainnya.
"Kita juga harus mengoptimalkan fungsi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk selalu mengawasi sekaligus mengingatkan setiap unit kerja dan ASN tentang area rawan korupsi mulai, dari perencanaan anggaran hingga mekanisme pengadaan barang dan jasa, dan area lainnya yang dapat memunculkan praktik KKN," ucapnya. CM
"Upaya ini untuk mengawal penerapan Core Values BerAKHLAK dan BerINTEGRITAS," ucap Menaker Ida pada Apel dan Doa Bersama secara virtual, Senin (4/10/2021).
Menurut Menaker, dalam mewujudkan hal tersebut, internal Kemnaker harus melakukan pembenahan pegawai menuju birokrasi berkelas dunia pada 2024 dalam bentuk transformasi (struktural, kultural, dan digital), adaptasi (kebijakan dan kompetensi), dan adopsi sistem dan teknologi.
Selain itu, kata Menaker, internal pegawai Kemnaker juga harus mempunyai ekspektasi untuk menjadi ASN yang bertalenta, yakni terbukanya kesempatan mengembangkan diri, terbukanya kesempatan untuk pengembangan karir, kesejahteraan melalui sistem pengakuan dan penghargaan yang adil, dan adanya rasa bangga untuk berkontribusi dalam melayani bangsa.
Lebih lanjut ia mengemukakan, Kemnaker telah memiliki Whistle Blowing System yang dapat diakses melalui tautan https://wbs.kemnaker.go.id/.
Whistle Blower System adalah sistem yang dijalankan oleh Kemnaker untuk memproses pelaporan pengaduan pelanggaran yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme, penyalahgunaan wewenang atau jabatan, dan pelanggaran kode etik yang dilakukan ataupun melibatkan pejabat atau pegawai Kemnaker.
"Jadi, masyarakat dapat melaporkan pengaduan pelanggaran yang dilakukan atau melibatkan pejabat atau pegawai Kemnaker," ujarnya.
Pihaknya terus mendorong peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan program Pemerintah melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang dapat diakses pada tautan https://www.lapor.go.id/ dengan menyampaikan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! pada laman/website dan media sosial yang dimiliki oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Ia juga berpesan kepada seluruh pimpinan unit kerja agar senantiasa mengingatkan dan memastikan kembali bahwa seluruh ASN memahami area rawan korupsi, dengan menyampaikan hal ini pada berbagai kesempatan acara seperti apel, rapat, maupun pertemuan resmi lainnya.
"Kita juga harus mengoptimalkan fungsi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk selalu mengawasi sekaligus mengingatkan setiap unit kerja dan ASN tentang area rawan korupsi mulai, dari perencanaan anggaran hingga mekanisme pengadaan barang dan jasa, dan area lainnya yang dapat memunculkan praktik KKN," ucapnya. CM
(ars)