Polemik Revisi PP 109/2012, Kemenkumham Dorong Libatkan Partisipasi Publik
Jum'at, 01 Oktober 2021 - 15:04 WIB
loading...
A
A
A
Dalam keterangan terpisah, Pengajar Kebijakan Publik FISIP Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Riant Nugroho mengatakan bahwa kebijakan publik secara keilmuan harus dimulai dari proses publik yang merepresentasikan semua kalangan yang berkepentingan. Terkait peraturan yang berkenaan dengan IHT, menurut Riant, pemerintah harus mengakomodir semua kepentingan dari berbagai dimensi.
"Karena kebijakan publik itu harus bersifat sangat penuh tanggung jawab, misalnya sejak awal harus melibatkan publik. Publiknya bukan melalui survei, tidak menggunakan pendekatan data sains atau lewat digital, tidak. Tapi mengundang yang namanya expert dari berbagai dimensi," ujar Riant kepada wartawan.
Riant juga menjelaskan bahwa terkait peraturan yang berkenaan dengan IHT tidak bisa hanya dilihat dari satu aspek saja mengingat IHT di Indonesia memiliki kekuatan yang besar baik skala nasional maupun global. "Satu satunya produk yang bersifat produk dalam negeri dari ujung ke ujung itu hanya rokok. Tidak satupun produk di Indonesia yang itu betul-betul dalam skala besar kecuali industri rokok dan itu merupakan kekuatan Indonesia di dunia hari ini," jelas Riant. Baca juga: Rencana Revisi PP 109 Akan Bikin Jutaan Warga yang Bergantung dari Tembakau Menjerit
Pemerintah, menurut Riant harus melihat lebih luas mengenai kebijakan IHT agar tidak semata-mata terjebak dalam larangan boleh atau tidak boleh sehingga pemerintah harus menemukan solusi atas dilema kebijakan pertembakauan di Indonesia. "Solusi yang saya sarankan adalah industri turunan tembakau, termasuk rokok tetap boleh tumbuh secara wajar dan konsumsinya untuk kesehatan bersama, perlu ditata atau dimanajemeni, tidak sekadar dilarang atau dibatasi," pungkasnya.
"Karena kebijakan publik itu harus bersifat sangat penuh tanggung jawab, misalnya sejak awal harus melibatkan publik. Publiknya bukan melalui survei, tidak menggunakan pendekatan data sains atau lewat digital, tidak. Tapi mengundang yang namanya expert dari berbagai dimensi," ujar Riant kepada wartawan.
Riant juga menjelaskan bahwa terkait peraturan yang berkenaan dengan IHT tidak bisa hanya dilihat dari satu aspek saja mengingat IHT di Indonesia memiliki kekuatan yang besar baik skala nasional maupun global. "Satu satunya produk yang bersifat produk dalam negeri dari ujung ke ujung itu hanya rokok. Tidak satupun produk di Indonesia yang itu betul-betul dalam skala besar kecuali industri rokok dan itu merupakan kekuatan Indonesia di dunia hari ini," jelas Riant. Baca juga: Rencana Revisi PP 109 Akan Bikin Jutaan Warga yang Bergantung dari Tembakau Menjerit
Pemerintah, menurut Riant harus melihat lebih luas mengenai kebijakan IHT agar tidak semata-mata terjebak dalam larangan boleh atau tidak boleh sehingga pemerintah harus menemukan solusi atas dilema kebijakan pertembakauan di Indonesia. "Solusi yang saya sarankan adalah industri turunan tembakau, termasuk rokok tetap boleh tumbuh secara wajar dan konsumsinya untuk kesehatan bersama, perlu ditata atau dimanajemeni, tidak sekadar dilarang atau dibatasi," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :