Parental Lock di TV Digital Mengunci Tayangan Tak Layak Anak

Sabtu, 02 Oktober 2021 - 08:00 WIB
loading...
Parental Lock di TV Digital Mengunci Tayangan Tak Layak Anak
TV Digital hadir membawa beragam fitur agar bisa dimanfaatkan dalam menjaga anak terpapar tayangan tak pantas. Fitur itu adalah Parental Lock. Fitur ini untuk mengunci tayangan yang dianggap tidak layak tonton.
A A A
JAKARTA - Pesawat televisi bukanlah pengasuh anak. Tetapi kenyataanya, seringkali anak-anak duduk menghadap televisi, menontonnya setiap hari hingga berjam-jam. Sementara itu orang tuanya menyelesaikan berbagai pekerjaan yang memang tidak bisa ditinggalkan. Orang tua tidak bisa mendampingi bahkan tidak tahu tontonan apa saja yang disantap anaknya.

Televisi merupakan salah satu media yang berhasil masuk dan mengisi ruang keluarga. Berdasarkan riset Nielsen pada kuartal kedua 2019, tingkat penetrasi televisi pada masyarakat mencapai 94 persen dibanding media lainnya. Hal tersebut disampaikan Komisioner Bidang Kelembagaan KPI Pusat, Hardly Stefano Fenelon Pariela dalam Webinar bertajuk 'TV Digital Ramah Keluarga' yang diselenggarakan awal Agustus lalu.

Melihat pola hubungan televisi dengan anak-anak di atas, siaran TV Digital hadir membawa beragam fitur agar bisa dimanfaatkan dalam menjaga anak terpapar tayangan tak pantas. Fitur itu adalah Parental Lock. Fitur ini untuk mengunci tayangan yang dianggap tidak layak tonton.

Fitur parental lock sangat membantu. Apalagi durasi menonton televisi anak-anak cukup tinggi. Bahkan meninggi semenjak adanya pandemi. Menurut Apni Jaya Putra, anggota Pokja Komunikasi Publik Gugus Tugas Migrasi TV Digital, setidaknya ada 87 juta anak di Indonesia yang menonton televisi. “Lama menonton televisi rata-rata masyarakat Indonesia 5 jam hingga 18 jam. Belum lagi semasa pandemi ini terjadi kenaikan jumlah penonton televisi, yaitu sekitar 12 persen ke 15 persen,” kata Apni.

Artinya, selama anak menonton, fitur parental lock menjadi 'pengamanan tambahan' yang mencegah paparan tayangan tidak pantas pada anak-anak.

Fasilitas pengunci siaran ini bertambah ampuh saat dipakai bersamaan dengan Electronic Program Guide (EPG). EPG adalah fasilitas dalam siaran TV Digital untuk melihat sinopsis, dan kategori usia yang disarankan apakah itu anak, remaja, dewasa. Artinya dengan EPG menjadi jendela untuk melihat tayangan apa saja yang akan tersaji di televisi. Bilamana tidak sesuai dapat langsung dikunci.

Fitur parental lock dan EPG bisa membantu orang tua memilah-memilih tayangan. Artinya, hadirnya TV Digital dalam rumah-rumah benar-benar bisa ramah anak. Hardly mengatakan harapannya ada keragaman konten, semakin banyak program siaran, dan saluran yang ramah anak yang menghibur serta mengandung muatan edukatif.

“TV Digital, semakin jadi pilihan untuk aktivitas bersama keluarga. Semua manfaat tersebut diatas bisa dirasakan masyarakat bila beralih ke siaran TV Digital,” kata Hardly.

Proses peralihan dari siaran TV Analog ke siaran TV Digital sudah dimulai. Pada 2 November 2022, siaran TV Analog dihentikan untuk sepenuhnya beralih ke siaran TV Digital. Sekarang dengan adanya simulcast, masyarakat sudah bisa menikmati sajian di TV Digital yang bersih gambarnya, jernih suaranya, dan canggih teknologinya.

Bila pesawat televisi yang ada di rumah sudah tertanam teknologi penerima DVBT2 di dalamnya, otomatis menangkap siaran TV Digital. Tinggal lakukan pencarian ulang program. Bila belum otomatis menangkap, berarti televisi masih analog. Sekalipun TV-nya sudah layar datar belum tentu ada penerima DVBT2 di dalamnya. Artinya TV layar datar yang masih analog. Untuk TV analog, perlu tambahan Set Top Box (STB). STB harganya terjangkau dan mudah didapatkan di toko elektronik atau toko online di marketplace.

Hal penting lainnya yang perlu masyarakat ketahui, menonton siaran TV Digital itu gratis. Tidak perlu bayar iuran bulanan, karena bukan televisi kabel atau televisi satelit. TV Digital bukan pula streaming internet. TV Digital masih perlu antena, yaitu antena UHF atau antena lama yang sudah dipakai selama ini. Tidak perlu ganti antena. CM
(ars)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1663 seconds (0.1#10.140)