Penuntasan Kemiskinan Ekstrem Level Desa Berbasis Individu
Jum'at, 01 Oktober 2021 - 05:24 WIB
loading...
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/9/2021). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Penuntasan kemiskinan ekstrem terus menjadi fokus Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Strategi penanganan berbasis data akan memastikan menyentuh individu-individu warga yang masuk kategori kemiskinan ekstrem.
"Subjek penanganan warga miskin ekstrem berbasis Satu Nama Satu Alamat (by name by address), maka kita terus melakukan sensus data SDGs desa, sehingga dapat menyasar kepada seluruh warga (no one left behind)," kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/9/2021).
Dia menjelaskan klasifikasi kemiskinan ekstrem mengacu pada standar Bank Dunia. Menurutnya, indvidu yang penghasilannya di bawah Parity Purchasing Power (PPP) USD1,99/kapita/hari (Rp12.000/kapita/hari) masuk kategori kemiskinan ekstrem.
Baca juga: Pemerintah Percepat Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem di 7 Provinsi
"Warga Miskin Ekstrem yaitu mereka yang memiliki hampir seluruh kompleksitas multidimensi kemiskinan dengan ciri lansia, tinggal sendirian, tidak bekerja, difabel, memiliki penyakit kronis/menahun, rumah tidak layak huni, tidak memiliki fasilitas air bersih dan sanitasi yang memadai," katanya.
Halim Iskandar menjelaskan Kemendes PDTT mempunyai road map jelas dalam menuntaskan warga desa yang masuk kategori kemiskinan ekstrem. Tahapan tersebut di antaranya penuntasan data SDGs Desa; fokus implementasi kegiatan untuk warga miskin ekstrem; pendampingan mustahik desa; pendampingan penyusunan APBDes; peningkatan kapasitas warga miskin ekstrem; dan penguatan posyandu kesejahteraan.
"Subjek penanganan warga miskin ekstrem berbasis Satu Nama Satu Alamat (by name by address), maka kita terus melakukan sensus data SDGs desa, sehingga dapat menyasar kepada seluruh warga (no one left behind)," kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/9/2021).
Dia menjelaskan klasifikasi kemiskinan ekstrem mengacu pada standar Bank Dunia. Menurutnya, indvidu yang penghasilannya di bawah Parity Purchasing Power (PPP) USD1,99/kapita/hari (Rp12.000/kapita/hari) masuk kategori kemiskinan ekstrem.
Baca juga: Pemerintah Percepat Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem di 7 Provinsi
"Warga Miskin Ekstrem yaitu mereka yang memiliki hampir seluruh kompleksitas multidimensi kemiskinan dengan ciri lansia, tinggal sendirian, tidak bekerja, difabel, memiliki penyakit kronis/menahun, rumah tidak layak huni, tidak memiliki fasilitas air bersih dan sanitasi yang memadai," katanya.
Halim Iskandar menjelaskan Kemendes PDTT mempunyai road map jelas dalam menuntaskan warga desa yang masuk kategori kemiskinan ekstrem. Tahapan tersebut di antaranya penuntasan data SDGs Desa; fokus implementasi kegiatan untuk warga miskin ekstrem; pendampingan mustahik desa; pendampingan penyusunan APBDes; peningkatan kapasitas warga miskin ekstrem; dan penguatan posyandu kesejahteraan.
Lihat Juga :