Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, 10 Anggota DPRD Muara Enim Langsung Ditahan
Kamis, 30 September 2021 - 23:52 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan 10 Anggota DPRD Muara Enim, Sumatera Selatan yang telah ditetapkan menjadi tersangka selama 20 hari ke depan. Foto/SINDOnews/Raka Dwi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 1 0 Anggota DPRD Muara Enim , Sumatera Selatan tersangka dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 yang dimulai pada September 2021.
Kesepuluh Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023 itu yakni, Indra Gani (IG), Ishak Joharsah (IJ), Ari Yoca Setiadi (AYS), Ahmad Reo Kusuma (ARK), Marsito (MS), Mardiansyah (MD), Muhardi (MH), Fitrianzah (FR), Subahan (SB), dan Priardi (PR). Usai ditetapkan tersangka, KPK langsung menahan 10 Anggota DPRD itu selama 20 hari ke depan. Baca juga: Suap Rp5,6 Miliar Dipakai 10 Anggota DPRD Muara Enim untuk Pileg
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para Tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 September 2021 sampai dengan 19 Oktober 2021," ujar Wakil Ketua KPK Alexander dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021).
Untuk tersangka Indra Gani (IG), Ari Yoca Setiadi (AYS), Mardiansyah (MD), dan Muhardi (MH) akan ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Lalu untuk tersangka, Ishak Joharsah (IJ), Ahmad Reo Kusuma (ARK), Marsito (MS) dan Fitrianzah (FR) bakal ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Sedangkan untuk tersangka Subahan (SB), dan Priardi (PR) bakal ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. "Untuk antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing," jelasnya.
Kesepuluh Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023 itu yakni, Indra Gani (IG), Ishak Joharsah (IJ), Ari Yoca Setiadi (AYS), Ahmad Reo Kusuma (ARK), Marsito (MS), Mardiansyah (MD), Muhardi (MH), Fitrianzah (FR), Subahan (SB), dan Priardi (PR). Usai ditetapkan tersangka, KPK langsung menahan 10 Anggota DPRD itu selama 20 hari ke depan. Baca juga: Suap Rp5,6 Miliar Dipakai 10 Anggota DPRD Muara Enim untuk Pileg
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para Tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 September 2021 sampai dengan 19 Oktober 2021," ujar Wakil Ketua KPK Alexander dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021).
Untuk tersangka Indra Gani (IG), Ari Yoca Setiadi (AYS), Mardiansyah (MD), dan Muhardi (MH) akan ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Lalu untuk tersangka, Ishak Joharsah (IJ), Ahmad Reo Kusuma (ARK), Marsito (MS) dan Fitrianzah (FR) bakal ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Sedangkan untuk tersangka Subahan (SB), dan Priardi (PR) bakal ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. "Untuk antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing," jelasnya.
Lihat Juga :