Kepolisian Harus Usut Tuntas Pelaku Teror Diskusi FH UGM
Selasa, 02 Juni 2020 - 09:37 WIB
loading...
Ketua KAHGAMA, Otto Hasibuan meminta kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku teror ancaman pembunuhan terhadap mahasiswa UGM dan dosen UII Yogyakarta. Foto/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Ketua Keluarga Alumni Fakultas Hukum Gadjah Mada (KAHGAMA), Otto Hasibuan meminta kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku teror ancaman pembunuhan terhadap mahasiswa Universitas Gajah Mada (UGM) dan dosen Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
“Teror tersebut selain kriminal juga dapat membungkam kebebasan berpendapat dan kebebasan mimbar yang diatur dalam Undang-undang Dasar. Sepanjang diskusi tersebut tidak ada yang bertentangan dengan hukum, ketertiban umum dan kesusilaan maka itu sah dan tidak boleh boleh dilarang,” ujar Otto di Jakarta, Selasa (2/6/2020). (Baca juga: Teror Diskusi UGM, Elsam Minta Bebaskan Kampus dari Represi)
Menurutnya, di zaman Orde Baru saja tidak separah itu. Otto menceritakan pengalamannya sewaktu menjadi utusan UGM mengikuti diskusi dalam acara peringatan Konferensi Asia Afrika yang diadakan Universitas Padjajaran pada tahun 1979 di Bandung.
“Dulu tahun 79 ketika masih mahasiswa saya malah pernah diutus oleh Rektor UGM Prof Sukaji Ranuwihardjo mewakili UGM menghadiri acara diskusi di Unpad Bandung pada acara peringatan Konferensi Asia Afrika di Bandung. Bahkan saya di biayai oleh universitas dengan memberikan biaya tiket kereta api, padahal rektor tahu kita mahasiswa tetap saja kritis terhadap pemerintah pada waktu itu. Artinya universitas sangat menghormati kebebasan berpendapat dan mendorong kreatifitas mahasiswa dalam menuntut ilmu,” jelas Otto.
Lebih lanjut Otto menegaskan kepolisian harus cepat bertindak mengungkap para pelaku teror tersebut karena dapat merusak citra presiden Jokowi dan dapat mencederai hukum dan keadilan.
“Ini kalau tidak diungkap cepat akan merugikan nama baik Presiden Jokowi dan kepolisian. Terlebih lagi pola terornya juga sama dengan teror terhadap wartawan detik.com. Apakah itu dilakukan oleh pihak yang sama perlu diusut. Saya yakin presiden tidak tau menahu soal ini. Oleh karena itu teror ini harus cepat dibongkar demi menjaga nama baik presiden,” lanjut Otto.
Sebelumnya diberitakan, diskusi virtual bertema 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' yang diselenggarakan oleh Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), batal digelar.
“Teror tersebut selain kriminal juga dapat membungkam kebebasan berpendapat dan kebebasan mimbar yang diatur dalam Undang-undang Dasar. Sepanjang diskusi tersebut tidak ada yang bertentangan dengan hukum, ketertiban umum dan kesusilaan maka itu sah dan tidak boleh boleh dilarang,” ujar Otto di Jakarta, Selasa (2/6/2020). (Baca juga: Teror Diskusi UGM, Elsam Minta Bebaskan Kampus dari Represi)
Menurutnya, di zaman Orde Baru saja tidak separah itu. Otto menceritakan pengalamannya sewaktu menjadi utusan UGM mengikuti diskusi dalam acara peringatan Konferensi Asia Afrika yang diadakan Universitas Padjajaran pada tahun 1979 di Bandung.
“Dulu tahun 79 ketika masih mahasiswa saya malah pernah diutus oleh Rektor UGM Prof Sukaji Ranuwihardjo mewakili UGM menghadiri acara diskusi di Unpad Bandung pada acara peringatan Konferensi Asia Afrika di Bandung. Bahkan saya di biayai oleh universitas dengan memberikan biaya tiket kereta api, padahal rektor tahu kita mahasiswa tetap saja kritis terhadap pemerintah pada waktu itu. Artinya universitas sangat menghormati kebebasan berpendapat dan mendorong kreatifitas mahasiswa dalam menuntut ilmu,” jelas Otto.
Lebih lanjut Otto menegaskan kepolisian harus cepat bertindak mengungkap para pelaku teror tersebut karena dapat merusak citra presiden Jokowi dan dapat mencederai hukum dan keadilan.
“Ini kalau tidak diungkap cepat akan merugikan nama baik Presiden Jokowi dan kepolisian. Terlebih lagi pola terornya juga sama dengan teror terhadap wartawan detik.com. Apakah itu dilakukan oleh pihak yang sama perlu diusut. Saya yakin presiden tidak tau menahu soal ini. Oleh karena itu teror ini harus cepat dibongkar demi menjaga nama baik presiden,” lanjut Otto.
Sebelumnya diberitakan, diskusi virtual bertema 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' yang diselenggarakan oleh Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), batal digelar.
Lihat Juga :