57 Pegawai KPK yang Diberhentikan Mengembalikan Fasilitas Tugas

Kamis, 30 September 2021 - 14:16 WIB
loading...
57 Pegawai KPK yang Diberhentikan Mengembalikan Fasilitas Tugas
Novel Baswedan dkk mengembalikan id card dan seluruh fasilitas di hari terakhir kerja mereka di KPK. Foto: SNDOnews/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) resmi mengakhiri tugas mereka Kamis (30/9/2021) hari ini. Beberapa di antara mereka telah mengembalikan barang berupa laptop, id card, dan peralatan kantor ke KPK.

Pegawai yang hadir antara lain penyidik senior Novel Baswedan , Ketua Wadah Pegawai Yudi Purnomo Harahap, serta Direktur Sosialisasi Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono dan masih ada puluhan lainnya.

"Kami juga harus balikin asuransi kami. Jadi semua yang apa kami dapatkan dari KPK dikembalikan hari ini," ujar Suprapdiono kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).



Giri juga menyebut pihaknya juga sempat melayangkan protes. Sebab, ada beberapa akes, salah satunya email kantor yang telah diblokir sejak pagi tadi

"Dan pagi tadi keliatannya ada beberapa akses yang di block juga tapi kita protes, mestinya kan harus sampe sore ini mestinya. Ya ini mungkin Hari terakhir bagi kami dan kami akan kembali seperti yang ada," jelasnya.

Sebelumnya KPK resmi memberhentikan 57 pegawai KPK tak lulus dalam TWK dengan hormat pada 30 September 2021. Pemberhentian ke-57 pegawai KPK ini dipercepat oleh KPK. Sepatutnya para pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan selesai masa baktinya sebagai pegawai KPK pada 1 November 2021.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1199 seconds (0.1#10.140)