Kepala Rutan Bareskrim Jadi Terduga Pelanggar Kelalaian Penganiayaan Kece

Kamis, 30 September 2021 - 12:47 WIB
loading...
Kepala Rutan Bareskrim...
Divisi Propam Polri menetapkan Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo sebagai terduga pelanggar kelalaian buntut kasus dugaan penganiayaan M Kece. Foto/Tangkapan Layar
A A A
JAKARTA - Divisi Propam Polri menetapkan Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo sebagai terduga pelanggar kelalaian buntut kasus dugaan penganiayaan M Kece di dalam rumah tahanan.

Baca Juga: Bareskrim
Baca juga: 50 Pengacara Siap Bela Napoleon dalam Kasus Penganiayaan M Kece

"Divisi Propam telah menetapkan tiga terduga pelanggar yang terdiri dari, Kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga dan anggota Jaga Rutan Bareskrim," kata Sambo kepada awak media, Jakarta, Kamis (30/9/2021).

Menurut Sambo, mereka dijadikan terduga karena diduga melanggar PP Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 4 (d) dan (f). Dalam hal ini, ketiganya dianggap tidak menjalankan tugas dentan baik.

"Yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan," ujar Sambo.

Sambo menyebut, pihaknya bakal segera menggelar sidang komisi disiplin terhadap tiga personel kepolisian tersebut. "Kemudian sidang komisi disiplin akan segera digelar secepatnya," ucap Sambo.

Sekadar diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah, Irjen Napoleon Bonaparte, tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW.

Lalu, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.

Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 170 Juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1099 seconds (0.1#10.140)