Kepala Rutan Bareskrim Jadi Terduga Pelanggar Kelalaian Penganiayaan Kece
Kamis, 30 September 2021 - 12:47 WIB
loading...
Divisi Propam Polri menetapkan Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo sebagai terduga pelanggar kelalaian buntut kasus dugaan penganiayaan M Kece. Foto/Tangkapan Layar
A
A
A
JAKARTA - Divisi Propam Polri menetapkan Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo sebagai terduga pelanggar kelalaian buntut kasus dugaan penganiayaan M Kece di dalam rumah tahanan.
Baca juga: Total 5 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Kece
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan, selain Kepala Rutan Bareskrim , pihaknya juga menetapkan dua orang lainnya sebagai status yang sama, yakni kepala jaga dan anggota jaga Rutan Bareskrim.
Baca juga: 50 Pengacara Siap Bela Napoleon dalam Kasus Penganiayaan M Kece
"Divisi Propam telah menetapkan tiga terduga pelanggar yang terdiri dari, Kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga dan anggota Jaga Rutan Bareskrim," kata Sambo kepada awak media, Jakarta, Kamis (30/9/2021).
Menurut Sambo, mereka dijadikan terduga karena diduga melanggar PP Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 4 (d) dan (f). Dalam hal ini, ketiganya dianggap tidak menjalankan tugas dentan baik.
"Yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan," ujar Sambo.
Baca juga: Total 5 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Kece
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan, selain Kepala Rutan Bareskrim , pihaknya juga menetapkan dua orang lainnya sebagai status yang sama, yakni kepala jaga dan anggota jaga Rutan Bareskrim.
Baca juga: 50 Pengacara Siap Bela Napoleon dalam Kasus Penganiayaan M Kece
"Divisi Propam telah menetapkan tiga terduga pelanggar yang terdiri dari, Kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga dan anggota Jaga Rutan Bareskrim," kata Sambo kepada awak media, Jakarta, Kamis (30/9/2021).
Menurut Sambo, mereka dijadikan terduga karena diduga melanggar PP Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 4 (d) dan (f). Dalam hal ini, ketiganya dianggap tidak menjalankan tugas dentan baik.
"Yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan," ujar Sambo.
Lihat Juga :