Kubu Moeldoko Bantah Tudingan Kubu AHY soal Barang Bukti Fotokopian di Persidangan

Kamis, 30 September 2021 - 11:59 WIB
loading...
Kubu Moeldoko Bantah...
Partai Demokrat kubu Moeldoko membantah tudingan kubu Agus Harimurti Yudhoyono terkait barang bukti fotokopian yang disampaikan di PTUN Jakarta. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Demokrat kubu Moeldoko membantah tudingan kubu Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) terkait barang bukti fotokopian yang disampaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Tudingan kubu AHY itu dinilai mengada-ada.

"Kalau dikatakan bukti yang kita ajukan banyak fotokopian sangat tidak benar, mengada-ngada dan ngawur karena bukti yang ketua ajukan semua asli sesuai yang di persyaratan bahkan di pengadilan sekarang bukti yang kita tunjukan asli semua," ujar Kuasa Hukum DPP Demokrat hasil KLB Deli Serdang Rusdiansyah ketika dikonfirmasi, Kamis (30/9/2021).

Dia pun meminta kubu AHY menghormati upaya hukum yang dilakukan pihaknya ke PTUN Jakarta. "Biar pengadilan yang memutus siapa yang berhak atau tidak, para hulubalang AHY jangan membangun opini sesat dan menyesatkan siapa yang pantas bicara hukum,” kata Rusdiansyah.

Karena, kata dia, setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum. “Jadi jangan sampai mereka meludahi mukanya sendiri seolah-olah hanya merekalah yang pantas bicara hukum, karena bisa jadi merekalah para pembegal dan perampas hak-hak kedaulatan anggota yang sebenarnya atas Partai Demokrat dengan membuat dan atau merekayasa AD/ART partai yang bertentangan dengan UU, UUD dan Pancasila," kata Rusdiansyah.



Rusdiansyah juga memberikan pernyataan terkait fakta gugatan AHY kalah di PN Jakarta Pusat atas 12 orang kader inisiator KLB dengan putusan gugatan tidak dapat diterima karena AHY beriktikad tidak baik dan terkait tuduhan pihaknya membuat surat kuasa palsu. "Tanya ke para hulubalang AHY pengadilan mana yang telah menyatakan demikian, jangan menebar kebohongan dan membodohi rakyat, rakyat sudah cerdas tidak seperti sepicik pikiran hulubalang AHY," kata Rusdiansyah.

Dia menjelaskan DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang tidak pernah menggugat AD/ART Partai Demokrat 2020. "DPP Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang hanya mengajukan gugatan di PTUN Jakarta atas penolakan permohonan perubahan AD/ART dan kepengurusan Demokrat hasil KLB Deli Serdang oleh Kemenkumham dengan gugatan perkara teregister No: 150/G/2021/PTun Jkt," pungkas Rusdiansyah.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1986 seconds (0.1#10.140)