Kemenkes: Penyintas Keparahan Ringan Bisa Vaksinasi 1 Bulan Setelah Sembuh

Rabu, 29 September 2021 - 19:51 WIB
loading...
Kemenkes: Penyintas...
Jubir Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa bagi penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan ringan bisa melakukan vaksinasi minimal dengan jarak waktu 1 bulan setelah sembuh. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan aturan baru terkait vaksinasi Covid-19 bagi penyintas. Ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2524 tahun 2021 tentang vaksinasi Covid-19 bagi penyintas .

“Terkait dengan vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan pada hari ini, 29 September telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2524 Tahun 2021 tentang vaksinasi Covid-19 bagi penyintas,” ungkap Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi secara virtual, Rabu (29/9/2021). Baca juga: Positivity Rate Covid-19 1,4%, Kemenkes Waspadai Kaltara dan Sulteng

Nadia mengatakan bahwa bagi penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan ringan bisa melakukan vaksinasi minimal dengan jarak waktu 1 bulan setelah sembuh.

“Dalam surat edaran ini diatur ketentuan bahwa penyintas Covid 19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh,” paparnya.

Sementara itu, kata Nadia, untuk penyintas dengan derajat keparahan berat jarak vaksinasi minimal 3 bulan setelah sembuh. “Sedangkan penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat vaksinasi diberikan dengan minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh,” paparnya. Baca juga: Kemenkes Sayangkan Penolakan Vaksinasi di Aceh yang Berujung Ricuh

“Sementara untuk jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan tentunya dengan logistik vaksin yang tersedia,” sambung Nadia.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
UU Kesehatan Digugat...
UU Kesehatan Digugat Dharma Pongrekun, Kemenkes: Aturan Disusun Perhatikan Hak Warga Negara
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
6 Juta Pekerja Rokok...
6 Juta Pekerja Rokok Terancam di PHK, Wamenaker: Kebijakan Harus Berpihak pada Rakyat
Poltekkes Kemenkes Jakarta...
Poltekkes Kemenkes Jakarta II Gandeng Daegu Health College, Resmikan Dental Work Station Modern
Wamenkes Pantau Langsung...
Wamenkes Pantau Langsung Skrining Kesehatan Gratis Mitra Driver Gojek
Dilaporkan soal Dugaan...
Dilaporkan soal Dugaan Gelar Palsu, Kemenkes: Menkes Budi Tak Pernah Cantumkan Gelar dalam Administrasinya
Rekomendasi
Pertamina NRE Pasang...
Pertamina NRE Pasang PLTS Pertama di Kapal Angkut Minyak
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
Pesona China yang Berbeda:...
Pesona China yang Berbeda: Eksplor Keunikan Infrastruktur Chongqing dan Alam Zhangjiajie
Berita Terkini
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Infografis
Jika Berperang, Angkatan...
Jika Berperang, Angkatan Darat Inggris Bisa Musnah dalam 6 Bulan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved