Kemenkes: Penyintas Keparahan Ringan Bisa Vaksinasi 1 Bulan Setelah Sembuh
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan aturan baru terkait vaksinasi Covid-19 bagi penyintas. Ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2524 tahun 2021 tentang vaksinasi Covid-19 bagi penyintas .
“Terkait dengan vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan pada hari ini, 29 September telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2524 Tahun 2021 tentang vaksinasi Covid-19 bagi penyintas,” ungkap Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi secara virtual, Rabu (29/9/2021).
Nadia mengatakan bahwa bagi penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan ringan bisa melakukan vaksinasi minimal dengan jarak waktu 1 bulan setelah sembuh.
“Dalam surat edaran ini diatur ketentuan bahwa penyintas Covid 19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh,” paparnya.
Sementara itu, kata Nadia, untuk penyintas dengan derajat keparahan berat jarak vaksinasi minimal 3 bulan setelah sembuh. “Sedangkan penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat vaksinasi diberikan dengan minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh,” paparnya.
“Sementara untuk jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan tentunya dengan logistik vaksin yang tersedia,” sambung Nadia.
“Terkait dengan vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan pada hari ini, 29 September telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2524 Tahun 2021 tentang vaksinasi Covid-19 bagi penyintas,” ungkap Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi secara virtual, Rabu (29/9/2021).
Nadia mengatakan bahwa bagi penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan ringan bisa melakukan vaksinasi minimal dengan jarak waktu 1 bulan setelah sembuh.
“Dalam surat edaran ini diatur ketentuan bahwa penyintas Covid 19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh,” paparnya.
Sementara itu, kata Nadia, untuk penyintas dengan derajat keparahan berat jarak vaksinasi minimal 3 bulan setelah sembuh. “Sedangkan penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat vaksinasi diberikan dengan minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh,” paparnya.
“Sementara untuk jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan tentunya dengan logistik vaksin yang tersedia,” sambung Nadia.
(kri)