PKS Nilai KPU yang Paling Berhak Tetapkan Jadwal Pemilu 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menegaskan bahwa penetapan jadwal pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang merupakan urusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) .
Hal itu diungkapkan Mardani menanggapi adanya usulan pemerintah tentang jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 yang paling rasional digelar pada tanggal 15 Mei. Menurut dia, pemerintah boleh saja memberi masukan waktu pelaksanaan Pemilu tersebut.
"Tapi hak menetapkannya secara UU dilakukan oleh KPU. Jadi pemerintah perlu mempertimbangkan pendapat KPU dan tentu DPR dalam hal ini Komisi II," ujar Mardani kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).
Oleh karena itu, Mardani menegaskan bahwa fraksinya dalam hal usulan waktu pelaksanaan Pemilu 2024 tidak sependapat dengan pemerintah. PKS, kata dia, mengikuti waktu yang telah ditawarkan oleh pihak penyelenggara pemilu.
"Opsi KPU yang Februari lebih memberi kesempatan bagi penyelenggara untuk bekerja dengan baik," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menilai usulan tanggal Pemilu Serentak 2024 yang diajukan oleh KPU pada 21 Februari 2024 tidak efektif. Sebab, di tanggal tersebut banyak proses yang terlalu panjang, baik ke belakang maupun ke depan.
Oleh karena itu, Mahfud menilai waktu yang tepat untuk menggelar pemungutan suara Pemilu 2024 adalah 15 Mei. Menurutnya, tanggal itu amat rasional untuk diajukan ke KPU dan DPR. Baca juga: Soal Tanggal Pemilu, Gerindra: Yang Penting Tahunnya Tak Berubah
"Sehingga yang tepat yang Mei itu. 15 Mei itu sangat rasional menurut pemerintah. Tapi nanti kita dengarkan yang dari KPU dan DPR seperti apa ya," tuturnya.
Hal itu diungkapkan Mardani menanggapi adanya usulan pemerintah tentang jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 yang paling rasional digelar pada tanggal 15 Mei. Menurut dia, pemerintah boleh saja memberi masukan waktu pelaksanaan Pemilu tersebut.
"Tapi hak menetapkannya secara UU dilakukan oleh KPU. Jadi pemerintah perlu mempertimbangkan pendapat KPU dan tentu DPR dalam hal ini Komisi II," ujar Mardani kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).
Oleh karena itu, Mardani menegaskan bahwa fraksinya dalam hal usulan waktu pelaksanaan Pemilu 2024 tidak sependapat dengan pemerintah. PKS, kata dia, mengikuti waktu yang telah ditawarkan oleh pihak penyelenggara pemilu.
"Opsi KPU yang Februari lebih memberi kesempatan bagi penyelenggara untuk bekerja dengan baik," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menilai usulan tanggal Pemilu Serentak 2024 yang diajukan oleh KPU pada 21 Februari 2024 tidak efektif. Sebab, di tanggal tersebut banyak proses yang terlalu panjang, baik ke belakang maupun ke depan.
Oleh karena itu, Mahfud menilai waktu yang tepat untuk menggelar pemungutan suara Pemilu 2024 adalah 15 Mei. Menurutnya, tanggal itu amat rasional untuk diajukan ke KPU dan DPR. Baca juga: Soal Tanggal Pemilu, Gerindra: Yang Penting Tahunnya Tak Berubah
"Sehingga yang tepat yang Mei itu. 15 Mei itu sangat rasional menurut pemerintah. Tapi nanti kita dengarkan yang dari KPU dan DPR seperti apa ya," tuturnya.
(kri)