Satgas Covid-19: Kegiatan Berskala Besar Harus Perhatikan Perkembangan Kasus
Rabu, 29 September 2021 - 08:39 WIB
loading...
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pelaksanaan kegiatan berskala besar tidak boleh serta-merta dilakukan di tengah penerapan PPKM berlevel. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pelaksanaan kegiatan berskala besar tidak boleh serta-merta dilakukan di tengah penerapan PPKM berlevel yang berlaku saat ini. Harus ada sejumlah pertimbangan yang mesti diperhatikan.
"Kembali kami tegaskan bahwa pemerintah baru akan memberikan izin pembukaan sektor jika kondisi kasus di sekitar daerah penyelenggaraan acara terkendali," ucap Wiku dikutip dari rilis KPCPEN, Rabu (29/9/2021).
Selain itu, harus ada komitmen penyelenggara serta kesiapan yang matang sebelum kegiatan beroperasi kembali. Termasuk telah terbentuknya panitia khusus atau Satgas yang berdedikasi khusus mengawasi kepatuhan protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung.
Sebagai bentuk kehati-hatian, lanjut Wiku, perincian pengaturan tiap-tiap jenis kegiatan sudah ditetapkan di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 untuk Wilayah Jawa - Bali dan Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021 untuk wilayah non Jawa - Bali.
Baca juga: Evaluasi PPKM Jawa-Bali, Ini 5 Catatan Penting dari Luhut
"Kembali kami tegaskan bahwa pemerintah baru akan memberikan izin pembukaan sektor jika kondisi kasus di sekitar daerah penyelenggaraan acara terkendali," ucap Wiku dikutip dari rilis KPCPEN, Rabu (29/9/2021).
Selain itu, harus ada komitmen penyelenggara serta kesiapan yang matang sebelum kegiatan beroperasi kembali. Termasuk telah terbentuknya panitia khusus atau Satgas yang berdedikasi khusus mengawasi kepatuhan protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung.
Sebagai bentuk kehati-hatian, lanjut Wiku, perincian pengaturan tiap-tiap jenis kegiatan sudah ditetapkan di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 untuk Wilayah Jawa - Bali dan Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021 untuk wilayah non Jawa - Bali.
Baca juga: Evaluasi PPKM Jawa-Bali, Ini 5 Catatan Penting dari Luhut
Lihat Juga :