Buron Korupsi Bank Mandiri Rp120 Miliar Ditangkap Kejaksaan
Selasa, 28 September 2021 - 23:46 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Tangkap 110 Buronan, Komisi III DPR Harap Kejaksaan Agung Konsisten
Berdasarkan Putusan MA RI Nomor : 1558K/PID/2005 tertanggal 27 Maret 2006, Harianto dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp.300.000.000, dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," beber Leonard.
Berdasarkan Putusan MA RI Nomor : 1558K/PID/2005 tertanggal 27 Maret 2006, Harianto dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp.300.000.000, dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," beber Leonard.
(muh)
Lihat Juga :