Buron Korupsi Bank Mandiri Rp120 Miliar Ditangkap Kejaksaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Harianto Brasali (54), terpidana kasus korupsi Bank Mandiri Cabang Prapanca, Jakarta Pusat, ditangkap. Dia ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat di Cluster Gunung Raya Kavling 17, Cireundeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel). Selasa (28/9/2021) sore.
"Yang bersangkutan adalah buronan tindak pidana korupsi pada PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat, yang merupakan buronan dari (Kejati) DKI Jakarta," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak melalui pesan singkatnya, Selasa (28/9/2021)
Harianto ditangkap karena mangkir alias tidak hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. "Oleh karenanya, kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi," beber Leonard.
Sebagai informasi, Harianto Brasali dkk pada 2002 dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120 miliar .
Berdasarkan Putusan MA RI Nomor : 1558K/PID/2005 tertanggal 27 Maret 2006, Harianto dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp.300.000.000, dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," beber Leonard.
"Yang bersangkutan adalah buronan tindak pidana korupsi pada PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat, yang merupakan buronan dari (Kejati) DKI Jakarta," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak melalui pesan singkatnya, Selasa (28/9/2021)
Harianto ditangkap karena mangkir alias tidak hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. "Oleh karenanya, kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi," beber Leonard.
Sebagai informasi, Harianto Brasali dkk pada 2002 dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120 miliar .
Berdasarkan Putusan MA RI Nomor : 1558K/PID/2005 tertanggal 27 Maret 2006, Harianto dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp.300.000.000, dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," beber Leonard.
(muh)