Buron Korupsi Bank Mandiri Rp120 Miliar Ditangkap Kejaksaan
Selasa, 28 September 2021 - 23:46 WIB
loading...
Harianto Brasali ditangkap Tim Tabur Kejagung dan Kejari Jakarta Pusat di rumahnya, kawasan kluster Tangerang Selatan. Foto/penkum kejagung
A
A
A
JAKARTA - Harianto Brasali (54), terpidana kasus korupsi Bank Mandiri Cabang Prapanca, Jakarta Pusat, ditangkap. Dia ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat di Cluster Gunung Raya Kavling 17, Cireundeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel). Selasa (28/9/2021) sore.
"Yang bersangkutan adalah buronan tindak pidana korupsi pada PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat, yang merupakan buronan dari (Kejati) DKI Jakarta," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak melalui pesan singkatnya, Selasa (28/9/2021)
Baca juga: Penjelasan Kejagung Terkait Latar Belakang Pendidikan Jaksa Agung
Harianto ditangkap karena mangkir alias tidak hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. "Oleh karenanya, kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi," beber Leonard.
Sebagai informasi, Harianto Brasali dkk pada 2002 dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120 miliar .
"Yang bersangkutan adalah buronan tindak pidana korupsi pada PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat, yang merupakan buronan dari (Kejati) DKI Jakarta," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak melalui pesan singkatnya, Selasa (28/9/2021)
Baca juga: Penjelasan Kejagung Terkait Latar Belakang Pendidikan Jaksa Agung
Harianto ditangkap karena mangkir alias tidak hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. "Oleh karenanya, kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi," beber Leonard.
Sebagai informasi, Harianto Brasali dkk pada 2002 dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120 miliar .
Lihat Juga :