Skema Feed-in Tariff Memberatkan, Pengamat Ini Beberkan Kelemahannya

Selasa, 28 September 2021 - 20:48 WIB
loading...
Skema Feed-in Tariff...
Pemerintah diketahui menyiapkan skema feed-in tariff di Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) sebagai insentif bagi investor untuk mendorong pengembangan EBT
A A A
JAKARTA - Pemerintah diketahui menyiapkan skema feed-in tariff di Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) sebagai insentif bagi investor untuk mendorong pengembangan energi baru terbarukan (EBT). Skema ini mematok harga listrik dari pembangkit EBT di awal kontrak yang tujuannya memberi kepastian bagi investor.

Kendati tujuannya sebagai insentif dapat dimaklumi, Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengingatkan bahwa ada kelemahan pada skema ini. Kelemahan tersebut, kata dia, pertama adalah bahwa skema feed-in tariff akan memberatkan PLN sebagai offtaker listrik swasta karena membeli dengan harga yang sudah ditetapkan.

Kedua, skema ini akan kembali kepada negara dalam hal ini Pemerintah yang akan membayar selisih harga tersebut. Namun, imbuh Mamit, permasalahannya adalah pemerintah tidak bisa membayar tepat waktu kepada PLN. "Jadi memang sedikit banyak akan memberatkan bagi PLN dan ke depannya dam juga akan memberatkan Pemerintah sendiri," ujarnya, Selasa (28/9/2021).

Karena itu, dalam hal ini dia berharap Pemerintah mempertimbangkan kondisi keuangan negara dan juga masyarakat. Jangan sampai pengembangan EBT ke depan malah berdampak pada kenaikan tarif listrik yang cukup signifikan. "Transisi energi adalah keniscayaan, pasti terjadi. Tetapi kita juga harus melihat kondisi perekonomian dari masyarakat dan kondisi keuangan negara. Jangan sampai nanti akhirnya justru akan memberatkan banyak pihak terkait hal ini," kata Mamit.

Dia menambahkan, Pemerintah juga tidak bisa membebankan tarif listrik kepada masyarakat di tengah kondisi akibat pandemi saat ini. "Saya kira masih ada opsi-opsi lain yang bisa dibicarakan tanpa harus ada feed-in tariff ini. Tetapi bagi pengusaha, skema feed-in tariff ini memang tercepat bagi mereka dalam perhitungannya," tandasnya. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Desak Beri Kompensasi...
Desak Beri Kompensasi Akibat Mati Listrik Bergilir, DPR: Jangan Tiap Masalah Rakyat Diminta Sabar
Kritik Pemadaman Listrik,...
Kritik Pemadaman Listrik, Komisi VI DPR: Tidak Boleh Lagi Terjadi
Buntut Listrik Blackout...
Buntut Listrik Blackout di Pulau Sumatera, PLN Didesak Beri Kompensasi
Kemenhut Dorong Hutan...
Kemenhut Dorong Hutan Tanaman Industri Jadi Tulang Punggung Energi Terbarukan Dunia
Jalankan Mandat Prabowo...
Jalankan Mandat Prabowo Terkait Transisi Energi, Pertamina Wujudkan Transportasi Hijau
Mendes Sebut EBT Bisa...
Mendes Sebut EBT Bisa Jadi Sumber Listrik untuk Desa Tertinggal
Dipanggil Prabowo Gara-gara...
Dipanggil Prabowo Gara-gara Mati Lampu, Dirut PLN: Kami Mohon Doa
2 Pembangkit Besar Jadi...
2 Pembangkit Besar Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Jawa, Dirut PLN: Satu Berhasil Pulih
Pascapemadaman Listrik...
Pascapemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa, PLN Update Kondisi Perbaikan
Rekomendasi
Raffi Ahmad Donasi Rp250...
Raffi Ahmad Donasi Rp250 Juta untuk Wanita Korban Penyiksaan Taufik Hidayat
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
AS Bidik Tuan Rumah...
AS Bidik Tuan Rumah Piala Dunia 2038
Berita Terkini
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved