Raih Paritrana Awards 2020, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Langsung Piala dan Hadiah kepada Pemkab Raja Ampat

Selasa, 28 September 2021 - 18:43 WIB
loading...
Raih Paritrana Awards...
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat menjadi Terbaik Pertama dalam kategori Kabupaten/Kota
A A A
RAJA AMPAT - Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) yang didukung oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri telah mengumumkan juara Paritrana Awards 2020 dalam acara penganugerahan yang digelar secara daring, pekan lalu.

Proses seleksi yang ketat sudah dilalui seluruh peserta Partitrana Awards tahun ini, dan hasil penilaian dewan juri menobatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat menjadi Terbaik Pertama dalam kategori Kabupaten/Kota, dan berhak mendapatkan piala serta hadiah berupa kendaraan operasional.

Sebagai bentuk apresiasi atas pencapaian tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK RI Tubagus Achmad Choesni bersama Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Koperasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Muhyidin menyerahkan langsung kepada Wakil Bupati Raja Ampat Orideko I Burdam, Sabtu (25/9/2021).

Orideko I Burdam dalam sambutannya menjelaskan, penghargaan yang diterima ini adalah hasil bersama seluruh pihak dalam menjaga pemerataan pelayanan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Raja Ampat. Menurutnya, komitmen ini harus terus dijaga dengan baik agar manfaatnya tetap dapat dirasakan di masa yang akan datang.

“Kami berharap, semoga dengan penghargaan yang diberikan, semakin mendorong seluruh pihak untuk mendaptkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang semakin baik di Raja Ampat,” ujarnya.

Seperti diketahui, Paritrana Awards merupakan ajang apresiasi kepada pemerintah daerah dan para pelaku usaha yang memiliki komitmen serta dukungan terhadap pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Tahun ini, Paritrana Awards telah memasuki tahun keempat, dan diikuti oleh 34 provinsi, 514 kabupaten/kota, 143 badan usaha skala besar, 157 badan usaha skala menengah dan 34 UKM yang mewakili tiap provinsi.

Saat penyerahan hadiah Paritrana Awards 2020 ini, Pemkab Raja Ampat juga mendaftarkan perangkat RT/RW di wilayahnya ke dalam perlindungan tiga Program Jamsostek, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Ke depan, Pemkab Kabupaten Raja Ampat akan terus memperluas perlindungan kepada pekerja, sasaran terdekat yang menerimanya adalah pekerja di rumah ibadah.

Selanjutnya, Muhyidin menyampaikan bahwa Raja Ampat telah menyisihkan 514 kabupaten/kota lain di seluruh Indonesia, dan menyabet Piala Paritrana 2020 dengan sejumlah keunggulan, seperti sisi regulasi dan dukungan anggaran untuk perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Ditambah perlindungan pada 21.000 pekerja rentan di Kabupaten Raja Ampat.

“Selamat atas penghargaan yang diperoleh Pemkab Raja Ampat melawan 514 kabupaten lain, kami harap regulasi dan pencapaian yang telah dihasilkan dapat dijaga agar terus menerus memberikan manfaat kepada masyarakat pekerjanya, dan kepada pemda yang lain, BPJamsostek siap berkolaborasi dengan seluruh stakeholder, baik di level pusat hingga daerah untuk mewujudkan perlindungan paripurna demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” tuturnya. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sepakat Tolak UU P2SK,...
Sepakat Tolak UU P2SK, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Siap Gelar Aksi
Gelapkan Iuran BPJS...
Gelapkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Oknum Perusahaan Divonis Penjara Dua Tahun
Petugas Haji Meninggal...
Petugas Haji Meninggal saat Tugas, Menag Yaqut Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Sebesar Rp183 Juta
Penjurian Paritrana...
Penjurian Paritrana Awards BPJS Ketenagakerjaan Masuki Tahap Akhir
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Ajak Seluruh Pekerja di Tidore Peduli Jaminan Sosial
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Bantuan dan Santunan bagi Korban Gempa Cianjur 
Pelaku Klaim Fiktif...
Pelaku Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Divonis 10 Bulan Penjara Karena Terbukti Bersalah
BSU 2022 dari Presiden...
BSU 2022 dari Presiden Diberikan kepada Ribuan Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Ternate
Kesejahteraan Pascapensiun
Kesejahteraan Pascapensiun
Rekomendasi
Hasil Timnas Indonesia...
Hasil Timnas Indonesia U-17 vs Korea Selatan U-17: Mierza Buang Peluang Emas, Babak Pertama 0-0
Gempa Myanmar Hancurkan...
Gempa Myanmar Hancurkan Kota Purba di Mandalay
Identitas Sekeluarga...
Identitas Sekeluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cangar Mojokerto
Berita Terkini
Jalur Gentong Tasikmalaya...
Jalur Gentong Tasikmalaya Arah Bandung Macet, Antrean Kendaraan Capai 10 Kilometer
4 jam yang lalu
Jelang Puncak Arus Balik...
Jelang Puncak Arus Balik Lebaran, Lalu Lintas Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Meningkat
5 jam yang lalu
Polisi Terapkan One...
Polisi Terapkan One Way Tol Kalikangkung - Brebes
6 jam yang lalu
Airlangga Temui Anwar...
Airlangga Temui Anwar Ibrahim Merespons Kebijakan Trump
6 jam yang lalu
Arus Balik, Gerbang...
Arus Balik, Gerbang Tol Cikatama Dipadati Kendaraan dari Trans Jawa Malam Ini
6 jam yang lalu
Soroti Kebijakan Trump,...
Soroti Kebijakan Trump, Evita Minta Pemerintah Fokus Penguatan Industri Dalam Negeri
6 jam yang lalu
Infografis
Kelas 1, 2 dan 3 BPJS...
Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan Akan Diganti Jadi KRIS!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved