Kemenkes dan Kemlu Diminta Lakukan Diplomasi Agar Jamaah Umrah Tak Perlu Vaksin Booster
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Sosial (Kemensos) membahas pemanfaatan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga untuk jamaah umrah Indonesia.
“Jika memang harus menggunakan booster, bagaimana skema pemanfaatannya. Ini tentunya memerlukan kebijakan dan akan kami konsultasikan di level pimpinan masing-masing kementerian," ucap Sesditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Ramadhan Harisman, Selasa (28/9/2021).
Ramadhan meminta Kemenkes dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melakukan upaya diplomasi agar calon jamaah tidak perlu lagi menggunakan booster. “Jadi jamaah yang sudah vaksin dengan dua dosis lengkap tidak perlu lagi menggunakan booster,” ucapnya.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin mengatakan, perlunya pembahasan bersama antara Menteri Agama dan Menteri Kesehatan terkait kemungkinan adanya kebijakan pemanfaatan vaksin booster bagi jamaah umrah.
Seperti diketahui, WHO dan Pemerintah Arab Saudi telah mengakui penggunaan vaksin Sinovac. Namun demikian, Pemerintah Arab Saudi tetap mewajibkan pemberian dosis ketiga atau booster dengan vaksin yang diakui Arab Saudi yaitu Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Johnson and Johnson.
“Jika memang harus menggunakan booster, bagaimana skema pemanfaatannya. Ini tentunya memerlukan kebijakan dan akan kami konsultasikan di level pimpinan masing-masing kementerian," ucap Sesditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Ramadhan Harisman, Selasa (28/9/2021).
Ramadhan meminta Kemenkes dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melakukan upaya diplomasi agar calon jamaah tidak perlu lagi menggunakan booster. “Jadi jamaah yang sudah vaksin dengan dua dosis lengkap tidak perlu lagi menggunakan booster,” ucapnya.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin mengatakan, perlunya pembahasan bersama antara Menteri Agama dan Menteri Kesehatan terkait kemungkinan adanya kebijakan pemanfaatan vaksin booster bagi jamaah umrah.
Seperti diketahui, WHO dan Pemerintah Arab Saudi telah mengakui penggunaan vaksin Sinovac. Namun demikian, Pemerintah Arab Saudi tetap mewajibkan pemberian dosis ketiga atau booster dengan vaksin yang diakui Arab Saudi yaitu Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Johnson and Johnson.
(cip)