Soal Syarat Umrah, Menag Akan Terbang ke Arab Saudi

Senin, 30 Agustus 2021 - 16:42 WIB
loading...
Soal Syarat Umrah, Menag...
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan ke Arab Saudi untuk memperjelas syarat-syarat umrah bagi jamaah Indonesia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ibadah umrah 2021 menjadi salah satu bahasan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Senin (30/8) sore ini. Menag pun menyampaikan dalam waktu dekat ini dirinya akan ke Arab Saudi guna memperjelas syarat-syarat umrah bagi jamaah Indonesia.

“Untuk ibadah umrah, untuk 1443 H/2021 M, pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi Nomor 421214038 tanggal 15 Dzulhijjah 1442 H/25 Juli 2021 M, ibadah umrah 1443 H dimulai pada tanggal 1 Muharram 1443 H/10 Agustus 2021 M,” kata Menag dalam paparannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Baca juga: Jamaah Umrah Indonesia Dilarang, Pemerintah Perlu Yakinkan Arab Saudi

Adapun persyaratan bagi jamaah umrah, Yaqut menjelaskan, jamaah sudah vaksinasi Covid-19 yang diakui Arab Saudi, namun saat berangkat jamaah wajib disuntik vaksin booster dari 4 jenis vaksin yakni, Moderna, Pfizer, Johnson n Johnson dan Astra Zeneca.

Kemudian, sambung politikus PKB ini, jamaah wajib melampirkan sertifikat vaksinasi, jamaah berusia 18 tahun ke atas, data jamaah umrah wajib dientri dalam sistem elektronik Arab Saudi dan jamaah umrah yang sampai di Arab Saudi wajib dikarantina.

“Untuk memperjelas ini, kami dalam waktu yang paling memungkinkan kami akan segera ke Arab Saudi utuk memperjelas hal ini. Mudah-mudahan ada kabar baik setelah dari sana,” ungkap Yaqut.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2199 seconds (0.1#10.140)