KPK Telisik Pemberian Uang dari Pejabat Kades kepada Bupati Probolinggo

Selasa, 28 September 2021 - 14:30 WIB
loading...
KPK Telisik Pemberian...
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik adanya pemberian uang dari para Pejabat (Pj) kepala desa kepada Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik adanya pemberian uang dari para Pejabat (Pj) kepala desa kepada Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) .

Hal tersebut dikonfirmasi saat tim penyidik memeriksa lima Pj kepala desa. Mereka yakni, Sri Sukarsih (Pj Kepala Desa Jambangan Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo), Hendrik Wiyoko (Pj Kepala Desa Pakel Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo), Mohamad Yunus (Pj Kepala Desa Kedungsupit Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo). Baca juga: Usut Dugaan Suap Bupati Cantik, KPK Geledah Tiga Lokasi di Probolinggo

Lalu, Sutik Mediantoro (Pj Kepala Desa Sebaung Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo) dan Yono Wiyanto (Pj Kepala Desa Sukodadi Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo).

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada camat yang terkait dengan perkara ini untuk selanjutnya diserahkan kepada HA sebagai perwakilan dari PTS," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/9/2021).

Masih di hari yang sama Selasa (27/9), tim penyidik juga melakukan penggeledahan di 3 tempat berbeda di wilayah Probolinggo, Jawa Timur yaitu rumah kediaman dari pihak terkait yang berada di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo dan Kantor Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Probolinggo.

Ali mengungkapkan dari 3 lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara. "Selanjutnya bukti-bukti ini dilakukan analisa dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka PTS dkk," ungkapnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021. Sebagai tersangka penerima, yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Anggota DPR RI yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).

Kemudian, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara 18 orang tersangka sebagai pemberi suap, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD). Kesemuanya merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Perkara ini berawal pada 27 Desember 2021 di mana pada saat itu akan dilakukan pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo. Namun dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Sehingga, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh pejabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.

Namun, ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS dan para calon penjabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang. Maka dimintailah tarif menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp20 juta ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5juta/hektar.

Atas ulahnya, sebagai pemberi SO dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Baca juga: Dalami Aliran Suap Calon Kades, KPK Periksa Sekda Probolinggo dan Ajudan DPR

Sedangkan sebagai penerima HA, PTS, DK dan MR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
8 Bank Bangkrut Sepanjang...
8 Bank Bangkrut Sepanjang Januari-Juni 2026, Ini Daftarnya
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan...
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan Produk Turunan Kakao EastFood Indonesia 2026
Berita Terkini
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved