KPK Telisik Pemberian Uang dari Pejabat Kades kepada Bupati Probolinggo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik adanya pemberian uang dari para Pejabat (Pj) kepala desa kepada Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) .
Hal tersebut dikonfirmasi saat tim penyidik memeriksa lima Pj kepala desa. Mereka yakni, Sri Sukarsih (Pj Kepala Desa Jambangan Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo), Hendrik Wiyoko (Pj Kepala Desa Pakel Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo), Mohamad Yunus (Pj Kepala Desa Kedungsupit Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo). Baca juga: Usut Dugaan Suap Bupati Cantik, KPK Geledah Tiga Lokasi di Probolinggo
Lalu, Sutik Mediantoro (Pj Kepala Desa Sebaung Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo) dan Yono Wiyanto (Pj Kepala Desa Sukodadi Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo).
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada camat yang terkait dengan perkara ini untuk selanjutnya diserahkan kepada HA sebagai perwakilan dari PTS," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/9/2021).
Masih di hari yang sama Selasa (27/9), tim penyidik juga melakukan penggeledahan di 3 tempat berbeda di wilayah Probolinggo, Jawa Timur yaitu rumah kediaman dari pihak terkait yang berada di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo dan Kantor Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Probolinggo.
Ali mengungkapkan dari 3 lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara. "Selanjutnya bukti-bukti ini dilakukan analisa dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka PTS dkk," ungkapnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021. Sebagai tersangka penerima, yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Anggota DPR RI yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).
Kemudian, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sementara 18 orang tersangka sebagai pemberi suap, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD). Kesemuanya merupakan ASN Pemkab Probolinggo.
Perkara ini berawal pada 27 Desember 2021 di mana pada saat itu akan dilakukan pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo. Namun dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Sehingga, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh pejabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.
Namun, ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS dan para calon penjabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang. Maka dimintailah tarif menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp20 juta ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5juta/hektar.
Atas ulahnya, sebagai pemberi SO dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Baca juga: Dalami Aliran Suap Calon Kades, KPK Periksa Sekda Probolinggo dan Ajudan DPR
Sedangkan sebagai penerima HA, PTS, DK dan MR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Lihat Juga: Massa Kepung Polrestabes Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dievakuasi Pakai Rompi Polisi
Hal tersebut dikonfirmasi saat tim penyidik memeriksa lima Pj kepala desa. Mereka yakni, Sri Sukarsih (Pj Kepala Desa Jambangan Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo), Hendrik Wiyoko (Pj Kepala Desa Pakel Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo), Mohamad Yunus (Pj Kepala Desa Kedungsupit Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo). Baca juga: Usut Dugaan Suap Bupati Cantik, KPK Geledah Tiga Lokasi di Probolinggo
Lalu, Sutik Mediantoro (Pj Kepala Desa Sebaung Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo) dan Yono Wiyanto (Pj Kepala Desa Sukodadi Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo).
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada camat yang terkait dengan perkara ini untuk selanjutnya diserahkan kepada HA sebagai perwakilan dari PTS," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/9/2021).
Masih di hari yang sama Selasa (27/9), tim penyidik juga melakukan penggeledahan di 3 tempat berbeda di wilayah Probolinggo, Jawa Timur yaitu rumah kediaman dari pihak terkait yang berada di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo dan Kantor Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Probolinggo.
Ali mengungkapkan dari 3 lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara. "Selanjutnya bukti-bukti ini dilakukan analisa dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka PTS dkk," ungkapnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021. Sebagai tersangka penerima, yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Anggota DPR RI yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).
Kemudian, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sementara 18 orang tersangka sebagai pemberi suap, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD). Kesemuanya merupakan ASN Pemkab Probolinggo.
Perkara ini berawal pada 27 Desember 2021 di mana pada saat itu akan dilakukan pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo. Namun dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Sehingga, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh pejabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.
Namun, ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS dan para calon penjabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang. Maka dimintailah tarif menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp20 juta ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5juta/hektar.
Atas ulahnya, sebagai pemberi SO dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Baca juga: Dalami Aliran Suap Calon Kades, KPK Periksa Sekda Probolinggo dan Ajudan DPR
Sedangkan sebagai penerima HA, PTS, DK dan MR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Lihat Juga: Massa Kepung Polrestabes Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dievakuasi Pakai Rompi Polisi
(kri)