Putusan MK dan MA Soal TWK Pegawai KPK Diharap Diterima Semua Elemen
Senin, 27 September 2021 - 08:15 WIB
loading...
Ketua Umum Badko HMI Sumut Bambang Irawan. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) bakal memberhentikan 53 pegawai yang tidak lulus dalam tahap ujian TWK, pada 30 September 2021. Ketua Umum Badko HMI Sumut Bambang Irawan, meminta proses hukum tersebut dihormati dan diterima semua elemen masyarakat.
Baca juga: Korda BEM Nusantara Provinsi Aceh Dukung MK Selesaikan Polemik Pegawai KPK Tak Lulus TWK
"Kita sebagai civil society tetap menghormati proses hukum yang telah dilakukan, juga meminta KPK mempercepat pelaksanaan putusan tersebut dan jangan sampai isu yang muncul justru membuat kinerja KPK terhambat," ucap Bambang Kepada Wartawan saat dihubungi, Senin (27/9/2021).
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menyatakan TWK pegawai KPK sah dan konstitusional. Mahkamah Agung (MA) juga telah mengeluarkan putusan terkait Perkom 1/2021 tentang alih status pegawai KPK.
Putusan MA itu menyatakan para pemohon tidak diangkat menjadi ASN bukan karena berlaku Perkom tersebut, tetapi karena hasil asesmen TWK pemohon yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Lebih lanjut Bambang menyampaikan dukungan moril, terhadap puluhan pegawai KPK yang dipecat, termasuk penyidik senior Novel Baswedan. Alwi meminta semua pihak tidak terprovokasi dan tetap menaati aturan hukum.
"Setiap keputusan yang diambil oleh penyelenggara TWK adalah pilihan yang terbaik. Marilah kita hormati dan jangan memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan inskonstitusional," ujarnya.
Baca juga: Korda BEM Nusantara Provinsi Aceh Dukung MK Selesaikan Polemik Pegawai KPK Tak Lulus TWK
"Kita sebagai civil society tetap menghormati proses hukum yang telah dilakukan, juga meminta KPK mempercepat pelaksanaan putusan tersebut dan jangan sampai isu yang muncul justru membuat kinerja KPK terhambat," ucap Bambang Kepada Wartawan saat dihubungi, Senin (27/9/2021).
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menyatakan TWK pegawai KPK sah dan konstitusional. Mahkamah Agung (MA) juga telah mengeluarkan putusan terkait Perkom 1/2021 tentang alih status pegawai KPK.
Putusan MA itu menyatakan para pemohon tidak diangkat menjadi ASN bukan karena berlaku Perkom tersebut, tetapi karena hasil asesmen TWK pemohon yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Lebih lanjut Bambang menyampaikan dukungan moril, terhadap puluhan pegawai KPK yang dipecat, termasuk penyidik senior Novel Baswedan. Alwi meminta semua pihak tidak terprovokasi dan tetap menaati aturan hukum.
"Setiap keputusan yang diambil oleh penyelenggara TWK adalah pilihan yang terbaik. Marilah kita hormati dan jangan memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan inskonstitusional," ujarnya.