Putusan MK dan MA Soal TWK Pegawai KPK Diharap Diterima Semua Elemen
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) bakal memberhentikan 53 pegawai yang tidak lulus dalam tahap ujian TWK, pada 30 September 2021. Ketua Umum Badko HMI Sumut Bambang Irawan, meminta proses hukum tersebut dihormati dan diterima semua elemen masyarakat.
Baca Juga: KPK
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menyatakan TWK pegawai KPK sah dan konstitusional. Mahkamah Agung (MA) juga telah mengeluarkan putusan terkait Perkom 1/2021 tentang alih status pegawai KPK.
Putusan MA itu menyatakan para pemohon tidak diangkat menjadi ASN bukan karena berlaku Perkom tersebut, tetapi karena hasil asesmen TWK pemohon yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Lebih lanjut Bambang menyampaikan dukungan moril, terhadap puluhan pegawai KPK yang dipecat, termasuk penyidik senior Novel Baswedan. Alwi meminta semua pihak tidak terprovokasi dan tetap menaati aturan hukum.
"Setiap keputusan yang diambil oleh penyelenggara TWK adalah pilihan yang terbaik. Marilah kita hormati dan jangan memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan inskonstitusional," ujarnya.
Bambang yakin, saat ini masyarakat tetap percaya kepada KPK, apalagi beberapa hari ini KPK mengungkap kasus korupsi yang melibatkan para pejabat dan elite politik.
"Perjalanan panjang yang sudah ditempuh KPK ini bukanlah sebuah bentuk pelemahan terhadap KPK, karena secara kelembagaan, KPK bukanlah hanya dimiliki sekelompok atau segelintir orang, KPK milik rakyat Indonesia," ujar Bambang
Bambang juga berbicara terkait rencana aksi demo yang dilakukan BEM SI dibawah pimpinan Nofrian Fadil Akbar di depan Gedung KPK ditengah pandemi virus Corona (Covid-19). Aksi demo itu dinilai tidak tepat dan tidak bermanfaat.
"Aksi demo yang dilaksanakan pada masa pandemi merupakan hal yang amat keliru dan langkah yang tidak memberikan manfaat. Terlebih masa pandemi ini kita harus saling menjaga dan peduli pada kesehatan sesama lingkungan di sekitar kita," tutupnya.
Baca Juga: KPK
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menyatakan TWK pegawai KPK sah dan konstitusional. Mahkamah Agung (MA) juga telah mengeluarkan putusan terkait Perkom 1/2021 tentang alih status pegawai KPK.
Putusan MA itu menyatakan para pemohon tidak diangkat menjadi ASN bukan karena berlaku Perkom tersebut, tetapi karena hasil asesmen TWK pemohon yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Lebih lanjut Bambang menyampaikan dukungan moril, terhadap puluhan pegawai KPK yang dipecat, termasuk penyidik senior Novel Baswedan. Alwi meminta semua pihak tidak terprovokasi dan tetap menaati aturan hukum.
"Setiap keputusan yang diambil oleh penyelenggara TWK adalah pilihan yang terbaik. Marilah kita hormati dan jangan memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan inskonstitusional," ujarnya.
Bambang yakin, saat ini masyarakat tetap percaya kepada KPK, apalagi beberapa hari ini KPK mengungkap kasus korupsi yang melibatkan para pejabat dan elite politik.
"Perjalanan panjang yang sudah ditempuh KPK ini bukanlah sebuah bentuk pelemahan terhadap KPK, karena secara kelembagaan, KPK bukanlah hanya dimiliki sekelompok atau segelintir orang, KPK milik rakyat Indonesia," ujar Bambang
Bambang juga berbicara terkait rencana aksi demo yang dilakukan BEM SI dibawah pimpinan Nofrian Fadil Akbar di depan Gedung KPK ditengah pandemi virus Corona (Covid-19). Aksi demo itu dinilai tidak tepat dan tidak bermanfaat.
"Aksi demo yang dilaksanakan pada masa pandemi merupakan hal yang amat keliru dan langkah yang tidak memberikan manfaat. Terlebih masa pandemi ini kita harus saling menjaga dan peduli pada kesehatan sesama lingkungan di sekitar kita," tutupnya.
(maf)