Putusan MK dan MA Soal TWK Pegawai KPK Diharap Diterima Semua Elemen

Senin, 27 September 2021 - 08:15 WIB
loading...
Putusan MK dan MA Soal...
Ketua Umum Badko HMI Sumut Bambang Irawan. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) bakal memberhentikan 53 pegawai yang tidak lulus dalam tahap ujian TWK, pada 30 September 2021. Ketua Umum Badko HMI Sumut Bambang Irawan, meminta proses hukum tersebut dihormati dan diterima semua elemen masyarakat.

Baca juga: Korda BEM Nusantara Provinsi Aceh Dukung MK Selesaikan Polemik Pegawai KPK Tak Lulus TWK

"Kita sebagai civil society tetap menghormati proses hukum yang telah dilakukan, juga meminta KPK mempercepat pelaksanaan putusan tersebut dan jangan sampai isu yang muncul justru membuat kinerja KPK terhambat," ucap Bambang Kepada Wartawan saat dihubungi, Senin (27/9/2021).

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menyatakan TWK pegawai KPK sah dan konstitusional. Mahkamah Agung (MA) juga telah mengeluarkan putusan terkait Perkom 1/2021 tentang alih status pegawai KPK.

Putusan MA itu menyatakan para pemohon tidak diangkat menjadi ASN bukan karena berlaku Perkom tersebut, tetapi karena hasil asesmen TWK pemohon yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Lebih lanjut Bambang menyampaikan dukungan moril, terhadap puluhan pegawai KPK yang dipecat, termasuk penyidik senior Novel Baswedan. Alwi meminta semua pihak tidak terprovokasi dan tetap menaati aturan hukum.

"Setiap keputusan yang diambil oleh penyelenggara TWK adalah pilihan yang terbaik. Marilah kita hormati dan jangan memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan inskonstitusional," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT di Sumut, KPK Tangkap...
OTT di Sumut, KPK Tangkap Bupati Langkat Syah Afandin
KPK Tahan Tersangka...
KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
Selain Kasus Suap Jabatan,...
Selain Kasus Suap Jabatan, KPK Endus Bupati Kuansing Terima Uang Pelepasan HPT
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap yang Menjerat Bupati dan Sekda Kuansing
KPK Panggil Lagi Bos...
KPK Panggil Lagi Bos Maktour Fuad Hasan terkait Kasus Kuota Haji
KPK Tahan Bupati Kuantan...
KPK Tahan Bupati Kuantan Singingi dalam Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Rekomendasi
10 Ayat Al-Quran tentang...
10 Ayat Al-Qur'an tentang Berbakti kepada Orang Tua, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
Mojtaba Disebut Tak...
Mojtaba Disebut Tak Akan Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei, Ini Alasannya
PB PMII Dorong Audit...
PB PMII Dorong Audit Rantai Pasok Batu Bara Usai Pemadaman Listrik
Berita Terkini
Operasional Haji 2026...
Operasional Haji 2026 Selesai, Menhaj: Seluruh Jemaah Sudah Kembali ke Tanah Air
Imparsial Minta Polisi...
Imparsial Minta Polisi dan Komnas HAM Ikut Usut Kematian 5 Calon Manajer Kopdes
1 Polisi Gugur dan 2...
1 Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Residivis Narkoba, Bareskrim Buru Bandar
Brigjen Pol LMI Jadi...
Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Pengamat Apresiasi Sikap Tegas Polri
Mendorong Kebijakan...
Mendorong Kebijakan Energi Berkelanjutan Demi Lingkungan dan Kesejahteraan
Polda Metro Jaya Optimistis...
Polda Metro Jaya Optimistis Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved