Penjelasan Demokrat Kubu KLB tentang Judicial Review AD/ART ke MA
Sabtu, 25 September 2021 - 19:11 WIB
loading...
A
A
A
Ia juga membeberkan beberapa kejanggalan dari AD/ART 2020 seperti adanya kewenangan yang penuh pada Majelis Tinggi Partai yang dipimpin oleh AHY yang menyerupai menjadikan AHY raja. Saiful berpendapat, itu sangat bertentangan dengan demokrasi yang ada di Indonesia.
"Lalu adanya penguasaan trio Yudhoyono terhadap Partai Demokrat. AD/ART juga tidak diputuskan oleh kongres Partai Demokrat yang ke 5 tahun 2020 di Jakarta, tetapi tiba-tiba ada AD/ARTnya. Yang berarti sama sekali tidak menyerap aspirasi dari para peserta Kongres Partai Demokrat pada saat itu," tutur Saiful.
"Hal-hal yang seperti inilah yang membuat teman-teman kader partai demokrat meminta bang Yusril untuk menjadi kuasa hukumnya dan mengajukan judicial review ke Makhamah Agung," tambahnya.
Saiful juga mengomentari ucapan Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Didik Mukriyanto yang menganggap dengan mengambil Yusril, menunjukkan bahwa kubu moeldoko sedang mencari pembenaran ke MA agar dapat melegalkan upaya begal politik.
"Saya pikir apa yang dikatakan oleh Didik itu ngawur banget. Karena judicial review yang diajukan oleh Mas Yusril Ihza Mahendra sama sekali tidak ada kaitannya dengan DPP Partai Demokrat hasil KLB pimpinan Pak Moeldoko. Hal itu juga tidak ada hubungannya soal dukung mendukung siapa calon atau siapa ketua umum Partai Demokrat," tegas Saiful.
"Mas Yusril mengajukan judicial review sebagai kuasa hukum dari keempat kader Partai Demokrat yang menolak AD/ART partai demokrat pimpinan AHY tahun 2020. Karena dalam AD/ART itu banyak yang bertentangan dalam Undang-Undang Partai Politik, juga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945," jelasnya.
Pernyataan Didik yang membuat kesan Yusril pandai memutarbalikkan fakta juga tidak dibenarkan dan menganggap itu adalah hal yang sudah biasa dilakukan kubu AHY sejak awal.
"Lalu adanya penguasaan trio Yudhoyono terhadap Partai Demokrat. AD/ART juga tidak diputuskan oleh kongres Partai Demokrat yang ke 5 tahun 2020 di Jakarta, tetapi tiba-tiba ada AD/ARTnya. Yang berarti sama sekali tidak menyerap aspirasi dari para peserta Kongres Partai Demokrat pada saat itu," tutur Saiful.
"Hal-hal yang seperti inilah yang membuat teman-teman kader partai demokrat meminta bang Yusril untuk menjadi kuasa hukumnya dan mengajukan judicial review ke Makhamah Agung," tambahnya.
Saiful juga mengomentari ucapan Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Didik Mukriyanto yang menganggap dengan mengambil Yusril, menunjukkan bahwa kubu moeldoko sedang mencari pembenaran ke MA agar dapat melegalkan upaya begal politik.
"Saya pikir apa yang dikatakan oleh Didik itu ngawur banget. Karena judicial review yang diajukan oleh Mas Yusril Ihza Mahendra sama sekali tidak ada kaitannya dengan DPP Partai Demokrat hasil KLB pimpinan Pak Moeldoko. Hal itu juga tidak ada hubungannya soal dukung mendukung siapa calon atau siapa ketua umum Partai Demokrat," tegas Saiful.
"Mas Yusril mengajukan judicial review sebagai kuasa hukum dari keempat kader Partai Demokrat yang menolak AD/ART partai demokrat pimpinan AHY tahun 2020. Karena dalam AD/ART itu banyak yang bertentangan dalam Undang-Undang Partai Politik, juga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945," jelasnya.
Pernyataan Didik yang membuat kesan Yusril pandai memutarbalikkan fakta juga tidak dibenarkan dan menganggap itu adalah hal yang sudah biasa dilakukan kubu AHY sejak awal.
Lihat Juga :