Penjelasan Demokrat Kubu KLB tentang Judicial Review AD/ART ke MA

Sabtu, 25 September 2021 - 19:11 WIB
loading...
A A A
Ia juga membeberkan beberapa kejanggalan dari AD/ART 2020 seperti adanya kewenangan yang penuh pada Majelis Tinggi Partai yang dipimpin oleh AHY yang menyerupai menjadikan AHY raja. Saiful berpendapat, itu sangat bertentangan dengan demokrasi yang ada di Indonesia.

"Lalu adanya penguasaan trio Yudhoyono terhadap Partai Demokrat. AD/ART juga tidak diputuskan oleh kongres Partai Demokrat yang ke 5 tahun 2020 di Jakarta, tetapi tiba-tiba ada AD/ARTnya. Yang berarti sama sekali tidak menyerap aspirasi dari para peserta Kongres Partai Demokrat pada saat itu," tutur Saiful.

"Hal-hal yang seperti inilah yang membuat teman-teman kader partai demokrat meminta bang Yusril untuk menjadi kuasa hukumnya dan mengajukan judicial review ke Makhamah Agung," tambahnya.

Saiful juga mengomentari ucapan Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Didik Mukriyanto yang menganggap dengan mengambil Yusril, menunjukkan bahwa kubu moeldoko sedang mencari pembenaran ke MA agar dapat melegalkan upaya begal politik.

"Saya pikir apa yang dikatakan oleh Didik itu ngawur banget. Karena judicial review yang diajukan oleh Mas Yusril Ihza Mahendra sama sekali tidak ada kaitannya dengan DPP Partai Demokrat hasil KLB pimpinan Pak Moeldoko. Hal itu juga tidak ada hubungannya soal dukung mendukung siapa calon atau siapa ketua umum Partai Demokrat," tegas Saiful.

"Mas Yusril mengajukan judicial review sebagai kuasa hukum dari keempat kader Partai Demokrat yang menolak AD/ART partai demokrat pimpinan AHY tahun 2020. Karena dalam AD/ART itu banyak yang bertentangan dalam Undang-Undang Partai Politik, juga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945," jelasnya.

Pernyataan Didik yang membuat kesan Yusril pandai memutarbalikkan fakta juga tidak dibenarkan dan menganggap itu adalah hal yang sudah biasa dilakukan kubu AHY sejak awal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Benny Harman Demokrat...
Benny Harman Demokrat Minta DPR Pakai Hak Angket untuk Selesaikan Ketegangan Polri vs Kejagung
Sekjen Demokrat Buka...
Sekjen Demokrat Buka Suara soal Isu Capres Minimal Diusung 3 Partai: Belum Pernah Dibahas
AHY Siap Safari Politik:...
AHY Siap Safari Politik: Demokrat Ingin Bersahabat dengan Semuanya
Benny Harman Demokrat...
Benny Harman Demokrat Endus Potensi Rekayasa Konstitusi RUU Pemilu: Ada Bahaya yang Mengintai
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
AHY Serahkan Penentuan...
AHY Serahkan Penentuan Logo HUT ke-25 Partai Demokrat ke Publik, Ini Alasannya
Nurdiansyah Ungkap Dinamika...
Nurdiansyah Ungkap Dinamika Menjelang Musda Demokrat Aceh
Lanjutkan Perjuangan...
Lanjutkan Perjuangan Ayah, Nurdiansyah Alasta Nyalon Ketua DPD Demokrat Aceh
Jelang Musda Partai...
Jelang Musda Partai Demokrat Aceh, Nurdiansyah Alasta Dapat Dukungan dari Mualem
Rekomendasi
Tim Futsal MNC University...
Tim Futsal MNC University Borong Dua Gelar Juara dalam Dua Turnamen Bergengsi
Harga Minyak Mendidih...
Harga Minyak Mendidih 1% saat Houthi Blokade Arab Saudi, Bakal Tembus USD100 per Barel?
Geely Pamer Performa...
Geely Pamer Performa dan Inovasi di Sirkuit Mandalika, Begini Sensasinya
Berita Terkini
57% Generasi Produktif...
57% Generasi Produktif di Pemilu 2029, Perindo Dorong Sinergi KPU dan Partai Perkuat Pendidikan Pemilih
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved