Azis Ditangkap KPK, Airlangga Tugaskan Ketua DPP Partai Golkar Beri Penjelasan di DPR

Sabtu, 25 September 2021 - 11:02 WIB
loading...
Azis Ditangkap KPK,...
Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto mengaku telah menugaskan Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir beserta tim untuk memberikan penjelasan terkait kasus yang menjerat Azis Syamsuddin. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin seusai ditetapkan sebagai tersangka terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto mengaku telah menugaskan Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir beserta tim untuk memberikan penjelasan terkait kasus yang menjerat Azis Syamsuddin.

"Nanti Pak Adies dan tim yang akan menjelaskan. Kan kita sudah menugaskan saudara Adies sebagai Badan Hukum dan HAM (Bakumham)," kata Airlangga saat jalan sehat di depan Gedung Equity Tower, Kawasan SCBD, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021). Baca juga: Jalan Berliku Azis Syamsuddin: Digeledah, Dicegah Hingga Akhirnya Tersangka dan Ditahan

Airlangga mengatakan, Adies Kadir akan menjelaskan kasus yang menjerat Azis Syamsuddin di Kantor Fraksi Golkar Kompleks Parlemen Senayan Jakarta Pusat, pukul 14.00 WIB. "Pertama silakan hadir. Golkar sedang mengkaji kita akan berikan penjelasan. Silakan hadir di DPR jam 14.00," ujar Airlangga. Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri: Proses Penangkapan dan Penahanan Azis Syamsuddin Sesuai Aturan

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan Azis Syamsuddin ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan hingga 20 hari ke depan. "Tim Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Sebelum ditahan, kata Firli, Azis bakal melakukan isolasi mandiri (isoman) terlebih dahulu di rutan Polres Jakarta Selatan. "Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud," kata Firli.

Dalam perkara tersebut, Azis Syamsuddin diduga memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp 3,1 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, Tersangka AZ disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Dasco Undang Serikat...
Dasco Undang Serikat Buruh dan Pemerintah Bahas Ancaman PHK
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kang Cucun Santuni 1.448...
Kang Cucun Santuni 1.448 Anak Yatim di 12 Titik di Bandung dan Resmikan Rutilahu
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Rekomendasi
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Diiringi Tanjidor, Pramono...
Diiringi Tanjidor, Pramono Anung dan Rano Karno Hadiri Malam Perayaan HUT ke-499 Jakarta
RT 11 Gandaria Utara...
RT 11 Gandaria Utara Luncurkan Jingle KomLing Mania, Lagu Edukasi yang Bikin Warga Semangat Pilah Sampah!
Berita Terkini
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved