Jalan Berliku Azis Syamsuddin: Digeledah, Dicegah Hingga Akhirnya Tersangka dan Ditahan

Sabtu, 25 September 2021 - 07:30 WIB
loading...
Jalan Berliku Azis Syamsuddin:...
KPK menahan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Rutan Polres Jakarta Selatan. Azis ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Rutan Polres Jakarta Selatan. Azis ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Sebelum menjadi tersangka, nama Azis Syamsuddin sudah sering disebut-sebut dalam berbagai pemberitaan kasus rasuah di KPK. Nama Azis Syamsuddin santer terdengar di kasus suap terkait pengurusan perkara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.

Dalam perkara tersebut, nama Azis disebut sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan M Syahrial dengan Penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju. Pertemuan itu akhirnya berujung tindak pidana suap. Syahrial menyuap Stepanus Robin untuk mengupayakan pengurusan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai tak berlanjut. KPK kemudian melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus suap pengurusan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai tersebut. Rumah hingga ruang kerja Azis Syamsuddin turut digeledah untuk mencari bukti tambahan terkait perkara tersebut. Baca juga: Resmi Tersangka, Azis Syamsuddin Langsung Ditahan di Rutan Polres Jaksel

Penggeledahan dilakukan di ruang kerja Azis Syamsuddin di Gedung DPR serta rumah dinasnya di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 28 April 2021, malam. Selain ruang kerja dan rumah dinas Azis, KPK juga menggeledah dua apartemen. Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Barang bukti itu berupa sejumlah dokumen berkaitan dengan kasus suap terkait upaya penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai.

"Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara. Selanjutnya bukti-bukti ini, akan segera di lakukan analisa mendalam serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis, 29 April 2021. Baca juga: Terungkap, Harga Urus Perkara Azis Syamsuddin di KPK Rp4 Miliar

KPK kembali melakukan penggeledahan di kediaman Azis Syamsuddin pada 3 Mei 2021. Kali ini, tiga kediaman Azis Syamsuddin yang sekaligus digeledah. Penggeledahan dilakukan masih untuk mencari bukti tambahan terkait kasus tersebut. Dari penggeledahan itu, KPK kembali menemukan sejumlah bukti yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Baca juga: KPK Tangkap Aziz Syamsuddin di Rumah Orangtuanya

Sebelum menggeledah rumah hingga ruang kerja Azis Syamsuddin, KPK sudah lebih dulu mengirimkan surat pencegahan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham, pada 27 April 2021. Surat pencegahan itu salah satunya atas nama Azis Syamsuddin.

Azis Syamsuddin dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 27 April 2021. Azis dicegah berpergian ke luar negeri dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain. "Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada diwilayah Indonesia," ucap Ali.

Berjalannya waktu, KPK dikabarkan telah menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Hal itu sejalan dengan adanya informasi dari Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Ali menginformasikan bahwa KPK saat ini sedang melakukan penyidikan atas kasus suap terkait penanganan perkara di Lampung Tengah. "KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis, 23 September 2021.

Setelah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah tempat, KPK akhirnya memanggil Azis Syamsuddin untuk diperiksa penyidik pada Jumat, 24 September 2021, kemarin. Namun, Azis tidak menghadiri panggilan tersebut dengan alasan isolasi mandiri. Tidak hanya itu, Azis juga mengajukan surat penundaan pemeriksaan ke KPK.

Tak ingin buruannya lepas, KPK kemudian mengambil langkah tegas dengan memburu Azis Syamsuddin. Tim KPK akhirnya menemukan Azis Syamsuddin di rumah orangtuanya di Jalan Gedung Hijau II, No. 11, RT 02/13, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Jumat (24/9/2021).

KPK bersama Tim Covid-19 kemudian memeriksa kondisi kesehatan Azis Syamsuddin. Setelah menjalani swab antigen dan dinyatakan negatif, Azis Syamsuddin langsung digelandang ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "Tim Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," ujar Ketua Firli Bahuri, tadi malam.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen PHU Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Kang Cucun Santuni 1.448...
Kang Cucun Santuni 1.448 Anak Yatim di 12 Titik di Bandung dan Resmikan Rutilahu
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Rekomendasi
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
UKM Malaysia Tembus...
UKM Malaysia Tembus Peringkat 7 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Polda NTT Perkuat Kesehatan Mental Personel lewat USEFT
Berita Terkini
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak...
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak Kapal Ikan Hilang di Perairan Busan Korsel
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved