Resmi Tersangka, Azis Syamsuddin Langsung Ditahan di Rutan Polres Jaksel
loading...

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, Azis Syamsuddin langsung ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan hingga 20 hari ke depan. Foto/Raka Dwi Novianto
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai politikus Golkar itu ditetapkan tersangka terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Baca juga: Penampakan Azis Syamsuddin yang Sudah Mengenakan Rompi Oranye
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, Azis Syamsuddin langsung ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan hingga 20 hari ke depan.
Baca juga: Azis Syamsuddin Kenakan Rompi Oranye dan Diborgol Usai Diperiksa 4 Jam
"Tim Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 s/d 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Sebelum ditahan kata Firli, Azis bakal melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di rutan Polres Jakarta Selatan.
"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud," ungkapnya.
Dalam perkara tersebut, Azis diduga memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp3,1 miliar.
Firli menjelaskan kronologis perkara yang menjerat Azis Syamsuddin. Perkara tersebut bermula sekitar Agustus 2020. Saat itu, Azis menghubungi Robin dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.
"Selanjutnya, SRP (Stepanus Robin Pattuju) menghubungi MH (Maskur Husain) untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Setelah itu MH menyampaikan pada AZ dan AG untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 Miliar," ujar Firli.
Baca juga: Penampakan Azis Syamsuddin yang Sudah Mengenakan Rompi Oranye
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, Azis Syamsuddin langsung ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan hingga 20 hari ke depan.
Baca juga: Azis Syamsuddin Kenakan Rompi Oranye dan Diborgol Usai Diperiksa 4 Jam
"Tim Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 s/d 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Sebelum ditahan kata Firli, Azis bakal melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di rutan Polres Jakarta Selatan.
"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud," ungkapnya.
Dalam perkara tersebut, Azis diduga memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp3,1 miliar.
Firli menjelaskan kronologis perkara yang menjerat Azis Syamsuddin. Perkara tersebut bermula sekitar Agustus 2020. Saat itu, Azis menghubungi Robin dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.
"Selanjutnya, SRP (Stepanus Robin Pattuju) menghubungi MH (Maskur Husain) untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Setelah itu MH menyampaikan pada AZ dan AG untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 Miliar," ujar Firli.
Lihat Juga :