Yusril Jadi Kuasa Hukum Kubu Moeldoko, Loyalis AHY Sebut Kuku Tajam Penindas

Jum'at, 24 September 2021 - 10:29 WIB
loading...
Yusril Jadi Kuasa Hukum...
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) DPP Partai Demokrat Rachland Nashidik. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) DPP Partai Demokrat Rachland Nashidik mengomentari advokat kondang Yusril Ihza Mahendra yang menjadi kuasa hukum kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit pimpinan Moeldoko. Yusril mengajukan gugatan terhadap AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).

"Yusril Ihza Mahendra mengaku netral dalam skandal pembegalan Partai Demokrat oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Ia mengaku menjadi kuasa hukum Moeldoko hanya karena peduli pada demokratisasi dalam tubuh partai politik," kata Rachland kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/9/2021).

"Tapi skandal hina pengambil-alihan paksa Partai Demokrat oleh unsur Istana, yang pada kenyataannya dibiarkan saja oleh Presiden, pada hakikatnya adalah sebuah krisis moral politik. Dan orang yang mengambil sikap netral dalam sebuah krisis moral, sebenarnya sedang memihak pada si kuat dan si penindas," katanya.

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Ajukan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung

Rachland melanjutkan, Yusril berpendapat saat ini terdapat kekosongan hukum berupa ketiadaan otoritas negara untuk menguji kesesuaian AD/ART partai politik dengan undang-undang (UU) dan mendesak MA agar mengklaim kewenangan tersebut dan menguji AD/ART Partai Demokrat. Andai benar Yusril peduli, maka ia harus memeriksa AD/ART semua partai, bukan cuma Demokrat.

"Dalam keperluan itu, ia bisa saja memilih bertindak sebagai Profesor Tata Negara yang berjuang dengan sepenuhnya pamrih akademis. Misalnya mendorong legislative review terhadap UU Partai Politik agar "kekosongan hukum" yang ia sebut bisa dibahas para legislator," katanya.

Namun, politikus senior Partai Demokrat ini melihat, Yusril justru secara spesifik dan selektif menyoal AD/ART Partai Demokrat, melewatkan secara sengaja AD/ART partai partai politik anggota koalisi pemerintah. Padahal, faktanya ada partai anggota koalisi pemerintah yang memiliki struktur Majelis Tinggi tapi dengan kekuasaan yang bahkan jauh lebih besar, yakni berwenang membatalkan semua keputusan Dewan Pengurus.

Baca juga: Yusril Sebut Tanpa Ada Kesepakatan Awal Amendemen UUD 1945 Bisa Melebar ke Mana-Mana

"Yusril, bila meneliti, pasti juga akan menemukan AD/ART partai lain pendukung Jokowi yang mengatur KLB hanya bisa diselenggarakan atas persetujuan Ketua Dewan Pembina," imbuh Rachland.

Oleh karena itu, Rachland menambahkan, kenapa Yusril hanya menyoal Demokrat, jawabannya karena memihak Moeldoko dan mendapat keuntungan dari praktik politik hina yang dilakukan seorang KSP pada Partai Demokrat. Padahal sebagai advokat, Yusril sebenarnya bisa menolak menjadi kuasa hukum Moeldoko tanpa berakibat pupusnya akses Moeldoko pada keadilan.

"Moeldoko bukan orang miskin. Duitnya mampu membeli jasa advokat lain," katanya.

Rachland menegaskan bahwa klaim netralitas Yusril adalah tabir asap yang sia-sia menutupi keberpihakannya pada KSP Moeldoko. "Alih-alih kampiun demokrasi, seperti klaimnya sendiri, Yusril dalam kasus ini justru adalah kuku-kuku tajam dari praktik politik yang menindas," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1990 seconds (0.1#10.140)