Yusril Jadi Kuasa Hukum Kubu Moeldoko, Loyalis AHY Sebut Kuku Tajam Penindas
Jum'at, 24 September 2021 - 10:29 WIB
loading...
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) DPP Partai Demokrat Rachland Nashidik. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) DPP Partai Demokrat Rachland Nashidik mengomentari advokat kondang Yusril Ihza Mahendra yang menjadi kuasa hukum kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit pimpinan Moeldoko. Yusril mengajukan gugatan terhadap AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).
"Yusril Ihza Mahendra mengaku netral dalam skandal pembegalan Partai Demokrat oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Ia mengaku menjadi kuasa hukum Moeldoko hanya karena peduli pada demokratisasi dalam tubuh partai politik," kata Rachland kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/9/2021).
"Tapi skandal hina pengambil-alihan paksa Partai Demokrat oleh unsur Istana, yang pada kenyataannya dibiarkan saja oleh Presiden, pada hakikatnya adalah sebuah krisis moral politik. Dan orang yang mengambil sikap netral dalam sebuah krisis moral, sebenarnya sedang memihak pada si kuat dan si penindas," katanya.
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Ajukan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung
Rachland melanjutkan, Yusril berpendapat saat ini terdapat kekosongan hukum berupa ketiadaan otoritas negara untuk menguji kesesuaian AD/ART partai politik dengan undang-undang (UU) dan mendesak MA agar mengklaim kewenangan tersebut dan menguji AD/ART Partai Demokrat. Andai benar Yusril peduli, maka ia harus memeriksa AD/ART semua partai, bukan cuma Demokrat.
"Dalam keperluan itu, ia bisa saja memilih bertindak sebagai Profesor Tata Negara yang berjuang dengan sepenuhnya pamrih akademis. Misalnya mendorong legislative review terhadap UU Partai Politik agar "kekosongan hukum" yang ia sebut bisa dibahas para legislator," katanya.
"Yusril Ihza Mahendra mengaku netral dalam skandal pembegalan Partai Demokrat oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Ia mengaku menjadi kuasa hukum Moeldoko hanya karena peduli pada demokratisasi dalam tubuh partai politik," kata Rachland kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/9/2021).
"Tapi skandal hina pengambil-alihan paksa Partai Demokrat oleh unsur Istana, yang pada kenyataannya dibiarkan saja oleh Presiden, pada hakikatnya adalah sebuah krisis moral politik. Dan orang yang mengambil sikap netral dalam sebuah krisis moral, sebenarnya sedang memihak pada si kuat dan si penindas," katanya.
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Ajukan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung
Rachland melanjutkan, Yusril berpendapat saat ini terdapat kekosongan hukum berupa ketiadaan otoritas negara untuk menguji kesesuaian AD/ART partai politik dengan undang-undang (UU) dan mendesak MA agar mengklaim kewenangan tersebut dan menguji AD/ART Partai Demokrat. Andai benar Yusril peduli, maka ia harus memeriksa AD/ART semua partai, bukan cuma Demokrat.
"Dalam keperluan itu, ia bisa saja memilih bertindak sebagai Profesor Tata Negara yang berjuang dengan sepenuhnya pamrih akademis. Misalnya mendorong legislative review terhadap UU Partai Politik agar "kekosongan hukum" yang ia sebut bisa dibahas para legislator," katanya.
Lihat Juga :