Soal Status Aziz Syamsuddin, ICW: Publik Perlu Kepastian Hukum dari KPK

Jum'at, 24 September 2021 - 09:46 WIB
loading...
Soal Status Aziz Syamsuddin, ICW: Publik Perlu Kepastian Hukum dari KPK
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dikabarkan telah ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh KPK. Hari ini dia dijadwalkan diperiksa. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch ( ICW ), Agus Sunaryanto menyebutkan publik membutuhkan kepastian hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menjerat Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin .

"Ya saya sudah mendengar sejak kemarin. Ada isu akan ditetapkan tersangka. Kemarin belum jelas kasus di mana, karena dalam pembacaan dari Jaksa (di Pengadilan Tipikor) Aziz Syamsuddin disebut dalam sejumlah kasus di Lampung Tengah, Tanjung Balai, dan Kutai Kartanegara," kata Agus Sunaryanto ketika dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (24/9/2021) pagi.

Ia mengaku sudah mengetahui KPK telah mengeluarkan sprindik terkait kasus yang melibatkan Aziz Syamsuddin tersebut. "Pak Firli juga sudah akan memanggil Aziz Syamsuddin. Sprindik sudah dikeluarkan KPK. Apakah sore ini ada tradisi 'Jumat Keramat' seperti yang dilakukan KPK setiap hari Jumat menetapkan tersangka, kita lihat saja nanti. Semoga saja ada kejelasan dan ada kepastian hukum," kata Agus Sunaryanto.

Baca juga: Azis Syamsuddin Dikabarkan Tersangka, Besok Diperiksa KPK

Sebagaimana diketahui pada Kamis (23/9/2021) beredar luas informasi bahwa KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Aziz Syamsuddin akan diperiksa penyidik KPK pada Jumat (23/9/2021).

Pemanggilan itu dibenarkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Dia mengatakan penyidik memanggil Azis terkait kepentingan penyidikan. "Ya, tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," ucap Firli Bahuri, Kamis (23/9/2021).

Nama Azis Syamsuddin muncul dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK, AKP Stapanus Pobin Pattuju. Dalam dakwan itu Azis memberikan uang senilai Rp3.099.887.000 dan USD36.000 ke Stepanus Robin Pattuju dalam perkara suap yang menyerat Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial.

Baca juga: Hari Ini, Azis Syamsuddin Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap di Lampung

Azis disebut memberikan uang itu bersama dengan mantan ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

Dalam surat dakwaan itu juga diketahui Azis menjadi jembatan penghubung pertemuan Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dengan AKP Robin pada Oktober 2020 silam. di rumah Azis, Robin menerima SGD200.000 atau senilai Rp2.137.300.000 untuk mengurus perkara Rita Widyasari.

Azis Syamsuddin juga disebut kembali menghubungi AKP Robin sekitar Agustus 2020 untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1000 seconds (0.1#10.140)