Liku-liku Azis Syamsuddin: Digeledah, Dicegah, Dikabarkan Jadi Tersangka

Kamis, 23 September 2021 - 20:35 WIB
loading...
A A A
Dari penggeledahan itu, KPK kembali menemukan sejumlah bukti yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Sebelum menggeledah rumah hingga ruang kerja Azis Syamsuddin, KPK sudah lebih dulu mengirimkan surat pencegahan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham, pada 27 April 2021. Surat pencegahan itu salah satunya atas nama Azis Syamsuddin



Azis Syamsuddin dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Ia dicegah ke luar negeri sejak 27 April 2021. Azis dicegah berpergian ke luar negeri dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain.

"Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada diwilayah Indonesia," ucap Ali.

Berjalannya waktu, KPK dikabarkan telah menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Hal itu sejalan dengan adanya informasi dari Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Ali menginformasikan bahwa KPK saat ini sedang melakukan penyidikan atas kasus suap terkait penanganan perkara di Lampung Tengah.

"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (23/9/2021).
(muh)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2692 seconds (0.1#10.140)