Menakar Peluang Capres Perempuan

Kamis, 23 September 2021 - 21:51 WIB
loading...
A A A
Potensi Capres Perempuan
Terdapat beberapa alasan mengapa tokoh perempuan penting untuk tampil sebagai pemimpin nasional melalui ajang pilpres. Pertama, aspek keadilan. Jika mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) 2018, jumlah penduduk perempuan di Indonesia mencapai 49,76%. Jumlah ini menunjukkan bahwa jika dihitung secara kuantitas, maka seharusnya persentase capres perempuan berbanding sama dengan laki-laki. Kedua, aspek demokrasi. Tentu dengan kehadiran perempuan sebagai capres akan lebih mewarnai pemilu dengan gagasan-gagasan tentang kesejahteraan perempuan. Selain itu, aspek kapabilitas. Kepemimpinan perempuan di banyak negara di dunia sudah teruji. Bahkan beberapa di antaranya menampilkan kepemimpinan yang kuat dalam mengatasi berbagai masalah, termasuk pandemi Covid-19. Termasuk di antaranya yakni Angela Merkel sebagai kanselir Jerman yang menjabat sejak 2005 dan Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern.

Tahapan Menjadi Capres
Bagaimana proses seorang perempuan jika ingin menjadi seorang presiden. Matland (2002) memaparkan tiga tahapan bagi seorang perempuan untuk dapat duduk di parlemen. Namun, teori Matland ini relevan untuk melihat tahapan bagi capres perempuan. Tahapan pertama adalah seleksi oleh diri sendiri. Maka yang dilihat adalah latar belakang, jaringan dan modal sosial serta kapital. Saat ini, sudah banyak perempuan yang menempati posisi pimpinan di perusahaan-perusahaan besar dan tentu modal kapital bukan menjadi masalah. Bahkan, di periode pertama kepemimpinan Presiden Joko Widodo, banyak menteri perempuan, bahkan terbanyak sepanjang sejarah pemerintahan Indonesia, yaitu 9 menteri.

Selain itu, saat ini banyak organisasi masyarakat sipil yang dipimpin oleh perempuan. Artinya, dari aspek kapasitas, banyak perempuan unggul di Indonesia dan berpeluang untuk menjadi capres pada 2024.

Tahapan kedua adalah diseleksi oleh partai politik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dijelaskan pada Pasal 2 bahwa pembentukan partai politik harus menyertakan 30% perempuan. Selain itu, UU ini juga mensyarakatkan untuk melakukan kaderisasi secara demokratis dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan sebanyak 30% dan memberikan posisi perempuan di struktur partai politik sebanyak 30%. Artinya, secara regulasi, telah terbuka jalan bagi perempuan untuk berkiprah di partai politik. Bahkan, saat ini hampir setiap partai politik telah memiliki sayap partai khusus untuk perempuan. Partai politik menjadi penting mengingat setiap calon presiden harus didukung oleh partai politik.

Tahapan ketiga adalah dipilih oleh pemilih. Jika mengacu pada data BPS seperti yang telah dijelaskan di atas, capres perempuan memiliki peluang besar jika berhasil meraih seluruh suara pemilih perempuan yang jumlahnya seimbang dengan pemilih laki-laki.

Dari sini, terlihat bahwa sebenarnya jalan bagi perempuan untuk menjadi capres, bahkan memenangi pemilu dan menjadi presiden di 2024 cukup terbuka. Namun, jika dilihat lebih dalam lagi, absennya kandidat perempuan dalam bursa pemilihan presiden di Indonesia bisa disebabkan oleh situasi politik yang belum ramah perempuan. Hal ini dapat dilihat dari dua aspek, pertama partai politik yang masih setengah hati menerapkan kuota 30% perempuan, baik di kepengurusan ataupun kandidasi calon anggota legislatif. Hasilnya, belum terpenuhi 30% kuota perempuan di parlemen. Selain itu, perempuan juga sering kali tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan di internal partai politik. Aspek kedua adalah tidak semua pemilih perempuan bersedia untuk memilih kandidat perempuan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Survei IPI: Sjafrie...
Survei IPI: Sjafrie Sjamsoeddin hingga KDM Masuk Bursa Kandidat Pilpres 2029
Pengacara Bonatua Sebut...
Pengacara Bonatua Sebut Polemik Ijazah Jokowi Jadi Momentum Perbaikan UU Pemilu
KPU Tepis Tudingan Roy...
KPU Tepis Tudingan Roy Suryo Selundupkan Aturan Soal Ijazah untuk Loloskan Gibran
Minta Relawan Tak Terpancing...
Minta Relawan Tak Terpancing Isu Negatif, Gibran: Saya Sendiri Saja Tidak Pernah Menanggapi
Jelang Setahun Pemerintahan...
Jelang Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Wapres Temui Relawan Pendukung
MK Tolak Uji Materi...
MK Tolak Uji Materi Syarat Capres-Cawapres Harus S1
Trump akan Dihukum terkait...
Trump akan Dihukum terkait Pemilihan Umum 2020 Jika Tidak Menang Pilpres 2024
Timses Pramono-Rano...
Timses Pramono-Rano Apresiasi Profesionalitas TNI-Polri di Pilkada Jakarta
Partisipasi Pemilih...
Partisipasi Pemilih Pilkada Jakarta di Bawah Pilpres 2024
Rekomendasi
Elnusa Petrofin Akselerasi...
Elnusa Petrofin Akselerasi Transformasi Digital Jasa Logistik Energi
Dirut PTPN I Beberkan...
Dirut PTPN I Beberkan Lima Pilar Industri Perkebunan
Momen Seru Meet n Greet...
Momen Seru Meet n Greet KIKO di FOMBEX (Forever Mom & Baby Expo) ICE BSD
Berita Terkini
Kejagung: Dugaan Pelanggaran...
Kejagung: Dugaan Pelanggaran Etik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Diproses
Gus Aab Nilai NU Butuh...
Gus Aab Nilai NU Butuh Kiai Zulfa yang Mampu Hubungkan Turats dengan Persoalan Kekinian
Pesan Komisi III DPR...
Pesan Komisi III DPR ke Plt Jampidsus Rudi Margono: Tugas Anda Berat
Kiai Said Aqil Anggap...
Kiai Said Aqil Anggap Kitab Kiai Zulfa sebagai Ruh Perjuangan NU Masa Depan
Momen Habiburokhman...
Momen Habiburokhman Ajak Polri-Jaksa Gandeng Tangan usai Pengumuman Tersangka Eks Jampidsus
Mega Korupsi Penegak...
Mega Korupsi Penegak Hukum Merusak Ekonomi Negara
Infografis
10 Demonstrasi Terbesar...
10 Demonstrasi Terbesar dalam Sejarah, Salah Satunya Pawai Perempuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved