Pelaporan Haris Azhar dan Fatia oleh Luhut Dinilai Berlebihan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan melaporkan mantan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai langkah Luhut berlebihan. Dia menilai langkah baik yang seharusnya dapat diambil Luhut adalah menjawab dengan menggunakan data bukan melaporkan ke jalur hukum.
Dia menyebut laporan Luhut tersebut menunjukkan kecenderungan pejabat pemerintah untuk menjawab kritik dengan ancaman pidana. Hal itu bertolak belakang dengan pernyataan yang sering diulang Presiden Jokowi dan pejabat lainnya tentang komitmennya atas kebebasan berpendapat.
Baca juga: Luhut Curhat di Medsos: Jika Ingin Kritik, Ayo Duduk Bersama dan Berdialog
"Bahkan jika ancaman pemidanaan ini diteruskan hingga berujung pemenjaraan, hanya akan menambah penuh tahanan dan penjara yang ada. Padahal pemerintah juga berjanji untuk mengurangi populasi tahanan dan lembaga pemasyarakatan," kata Usman dalam keterangan tertulis, Kamis (23/9/2021).
Dia menilai bahwa jika ada data yang disampaikan oleh pelapor dinilai kurang akurat, pejabat itu cukup mengoreksinya dengan data kementerian yang dipimpinnya, yaitu Kemenko Kemaritiman dan Investasi.
Tidak sulit bagi kementerian ini untuk membuka data tentang perusahaan mana saja yang berinvestasi di Blok Wabu, baik negara maupun swasta, serta siapa saja pihak yang terkait. Dengan cara itu masyarakat bisa tahu apa yang sebenarnya terjadi.
Baca juga: Kuasa Hukum Fatia: Kritikan ke Luhut Bukan Pencemaran Nama Baik
"Dengan kekuasaan yang dia miliki, Luhut tidak seharusnya mengancam aktivis seperti Haris dan Fatia dengan pidana. Diskusi mereka bukan pencemaran nama baik," katanya.
Pelaporan yang dilakukan Luhut akan menambah ketakutan masyarakat, sehingga enggan memberikan masukan kepada pemerintah, apalagi mengungkapkan kritik terhadap pihak berkuasa.
"Kami mendesak pihak kepolisian bersikap independen dalam menjaga kepentingan pemerintah yang berkuasa di satu sisi dan kepentingan perlindungan dan pelayanan masyarakat di sisi lain, dengan tidak melanjutkan laporan ini ke tahap penyidikan pidana," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai langkah Luhut berlebihan. Dia menilai langkah baik yang seharusnya dapat diambil Luhut adalah menjawab dengan menggunakan data bukan melaporkan ke jalur hukum.
Dia menyebut laporan Luhut tersebut menunjukkan kecenderungan pejabat pemerintah untuk menjawab kritik dengan ancaman pidana. Hal itu bertolak belakang dengan pernyataan yang sering diulang Presiden Jokowi dan pejabat lainnya tentang komitmennya atas kebebasan berpendapat.
Baca juga: Luhut Curhat di Medsos: Jika Ingin Kritik, Ayo Duduk Bersama dan Berdialog
"Bahkan jika ancaman pemidanaan ini diteruskan hingga berujung pemenjaraan, hanya akan menambah penuh tahanan dan penjara yang ada. Padahal pemerintah juga berjanji untuk mengurangi populasi tahanan dan lembaga pemasyarakatan," kata Usman dalam keterangan tertulis, Kamis (23/9/2021).
Dia menilai bahwa jika ada data yang disampaikan oleh pelapor dinilai kurang akurat, pejabat itu cukup mengoreksinya dengan data kementerian yang dipimpinnya, yaitu Kemenko Kemaritiman dan Investasi.
Tidak sulit bagi kementerian ini untuk membuka data tentang perusahaan mana saja yang berinvestasi di Blok Wabu, baik negara maupun swasta, serta siapa saja pihak yang terkait. Dengan cara itu masyarakat bisa tahu apa yang sebenarnya terjadi.
Baca juga: Kuasa Hukum Fatia: Kritikan ke Luhut Bukan Pencemaran Nama Baik
"Dengan kekuasaan yang dia miliki, Luhut tidak seharusnya mengancam aktivis seperti Haris dan Fatia dengan pidana. Diskusi mereka bukan pencemaran nama baik," katanya.
Pelaporan yang dilakukan Luhut akan menambah ketakutan masyarakat, sehingga enggan memberikan masukan kepada pemerintah, apalagi mengungkapkan kritik terhadap pihak berkuasa.
"Kami mendesak pihak kepolisian bersikap independen dalam menjaga kepentingan pemerintah yang berkuasa di satu sisi dan kepentingan perlindungan dan pelayanan masyarakat di sisi lain, dengan tidak melanjutkan laporan ini ke tahap penyidikan pidana," katanya.
(abd)