Suap Dana Hibah BNPB, KPK: Bupati Kolaka Timur Minta Jatah ke Kepala BPBD Rp250 Juta

Rabu, 22 September 2021 - 23:01 WIB
loading...
Suap Dana Hibah BNPB,...
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron menyebut Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) diduga meminta uang sebesar Rp250 juta kepada Kepala BPBD Anzarullah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) diduga meminta uang sebesar Rp250 juta kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah. Hal tersebut terungkap dalam konstruksi perkara dugaan suap terkait proyek dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Wakil ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan perkara tersebut terjadi pada periode Maret-Agustus 2021. Ketika itu, Andi dan Anzarullah, menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).

"Kemudian awal September 2021, AMN dan AZR datang ke BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik & peralatan, dimana Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu Hibah Relokasi & Rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar dan Hibah Dana Siap Pakai senilai Rp12,1 miliar," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/9/2021). Baca juga: KPK Tetapkan Bupati dan Kepala BPBD Kolaka Timur Jadi Tersangka

Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, kata Ghufron, Anzarullah kemudian meminta Andi agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaannya dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur. Baca juga: Ini Kronologi OTT Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur

"Khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan 2 unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultansi perencaaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan oleh AZR. AMN menyetujui permintaan AZR tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30%," tambahnya.

Selanjutnya Andi memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinasi langsung dengan Kabag ULP Dewa Made Ratmawan agar memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan menguploadnya ke LPSE. Sehingga perusahaan milik Anzarullah atau grupnya dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan 2 proyek tersebut. "Sebagai realisasi kesepakatan, AMN diduga meminta uang sebesar Rp250 juta atas 2 proyek pekerjaan yang akan didapatkan AZR tersebut. AZR kemudian menyerahkan uang sebesar Rp25 Juta lebih dahulu kepada AMN dan sisanya sebesar Rp225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi AMN di Kendari," imbuhnya.

Atas ulahnya, Anzarullah selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Andi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Menpora Dito...
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Data BNPB: Karhutla...
Data BNPB: Karhutla di 2 Provinsi Hanguskan 8,3 Hektare Lahan
Rekomendasi
Ruben Onsu Siap Daftarkan...
Ruben Onsu Siap Daftarkan Gugatan Hak Asuh Anak Usai Pulang Umrah
Perkuat Industri Maritim,...
Perkuat Industri Maritim, BKI Dorong Kolaborasi PIKKI Bersama PT PAL
Persoalan Dana Talangan...
Persoalan Dana Talangan Membebani Industri Otomotif China
Berita Terkini
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Mantan Menpora Dito...
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berkas Vonis Nadiem...
Berkas Vonis Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Setebal 1.146 Halaman
AHY Hadiri Kampanye...
AHY Hadiri Kampanye Nasional Grab, Dorong Percepatan Tranformasi Transportasi Ramah Lingkungan
Delpedro Marhaen Hadiri...
Delpedro Marhaen Hadiri Sidang Vonis Nadiem Makarim
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes Merah Putih
Infografis
Konspirasi Loloskan...
Konspirasi Loloskan Negara Timur Tengah ke Piala Dunia 2026 Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved