Kuasa Hukum Fatia: Kritikan ke Luhut Bukan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 22 September 2021 - 16:13 WIB
loading...
Kuasa Hukum Fatia: Kritikan...
Kuasa Hukum Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Asfinawati menjelaskan, bahwa Pasal 310 KUHP merupakan dasar pembentukan UU ITE. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Asfinawati menyebut kepentingan publik bukan pencemaran nama baik. Pernyataan tersebut sebagai respons atas laporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Luhut Sebut Gunakan Cara Beradab dalam Menyampaikan Pendapat dan Berekspresi

Asfinawati menjelaskan, Pasal 310 KUHP merupakan dasar pembentukan Undang-Undang (UU) ITE. Merujuk pada dasar tersebut, kepentingan publik bukan pencemaran nama baik.

Baca juga: Tepis Kriminalisasi Haris Azhar dan Fatia, Luhut: Saya Tidak Ada Waktu ke Situ

"Kalau kita gunakan UU ITE yang merujuk KUHP, setiap orang. Ini bukan orang, Fatia bukan bertindak atas keinginan sendiri, tapi sebagai mandat organisasi," kata Asfinawati dalam jumpa media melalui Zoom Meeting, Rabu (22/09/2021).

"Kalau kita kaitkan dengan dasar UU ITE yaitu Pasal 310 KUHP, maka disebutkan kalau untuk kepentingan publik, itu bukan suatu pencemaran nama baik," sambungnya.

Asfinawati menegaskan, sikap dari Fatia dan Haris Azhar yakni memberikan kritik atas Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) sebagai pejabat publik.

Karenanya hal tersebut harus bisa diterima, mengingat apabila tidak ada suara dari rakyat, maka negara tidak akan bergerak.

"Jadi kalau kita dengar LBP kemudian mengatakan atau kuasa hukum mengatakan kami adalah individu yang memiliki hak, betul dia individu yang memiliki hak tapi yang dikritik oleh Fatia justru bukan LBP sebagai individu, tapi sebagai pejabat publik," terang Asfin.

"Karena nama pelapor pejabat publik, jadi sebetulnya pejabat publik terikat pada etika dia sebagai pejabat publik. Dia juga terikat pada kewajiban hukum dan tentu saja pejabat publik harus bisa dikritik," sambungnya.

Oleh sebab suara tersebut mewakilkan publik, kata Asfin, maka publik harusnya berterima kasih. Hal ini untuk menerangkan suatu hal yang tidak terungkap dan ditemukan hal-hal yang harus dijawab dari pemerintah.

"Jadi ini terbalik. Yang harusnya mengawasi pemerintah adalah masyarakat. Jadi kalau yang mensomasi dan lain-lain itu harusnya masyarakat. Kalau ini kan terbalik, artinya aparat pemerintah mengawasi rakyat dan bahkan kemudian mengkriminalisasi rakyat," terangnya.

"Itu adalah ciri-ciri negara yang otoriter karena pemerintah lah justru yang mengawasi rakyat. Bukan terbalik," tutupnya.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan dua anggota koordinator LSM yakni Direktur Lokataru Haris Azhar dan Fatia Maulida.

Ia menyebutkan, pihaknya menyertakan sejumlah barang bukti untuk mendukung laporannya tersebut. "Ada macam-macam ya tadi, ditanyain (oleh petugas SPKT) dan saya jelaskan," ujar Luhut kepada awak media di lobby SPKT depan Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu Polda Metro Jaya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Pengacara GAMKI Tegaskan...
Pengacara GAMKI Tegaskan Laporan Terhadap JK Bukan Berniat Menghukum
ABP: Pernyataan Amien...
ABP: Pernyataan Amien Rais Fitnah Keji dan Menyesatkan
JK Hari Ini Bakal Laporkan...
JK Hari Ini Bakal Laporkan Rismon ke Polisi, Kuasa Hukum Angkat Bicara
Rismon Berubah Haluan,...
Rismon Berubah Haluan, Roy Suryo: Ada Sesuatu yang Membuat Dia Ketakutan
Pandji Pragiwaksono...
Pandji Pragiwaksono Bicara Peluang Restorative Justice di Kasus Adat Toraja
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Bareng Luhut Temui Prabowo,...
Bareng Luhut Temui Prabowo, Chatib Basri Buka Suara soal Isu Gantikan Purbaya
Rekomendasi
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Menlu Iran Bilang Hamas:...
Menlu Iran Bilang Hamas: Gaza Penting dalam Negosiasi dengan AS
Berita Terkini
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak...
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak Kapal Ikan Hilang di Perairan Busan Korsel
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved