Kuasa Hukum Fatia: Kritikan ke Luhut Bukan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 22 September 2021 - 16:13 WIB
loading...
Kuasa Hukum Fatia: Kritikan...
Kuasa Hukum Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Asfinawati menjelaskan, bahwa Pasal 310 KUHP merupakan dasar pembentukan UU ITE. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Asfinawati menyebut kepentingan publik bukan pencemaran nama baik. Pernyataan tersebut sebagai respons atas laporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.



"Kalau kita gunakan UU ITE yang merujuk KUHP, setiap orang. Ini bukan orang, Fatia bukan bertindak atas keinginan sendiri, tapi sebagai mandat organisasi," kata Asfinawati dalam jumpa media melalui Zoom Meeting, Rabu (22/09/2021).

"Kalau kita kaitkan dengan dasar UU ITE yaitu Pasal 310 KUHP, maka disebutkan kalau untuk kepentingan publik, itu bukan suatu pencemaran nama baik," sambungnya.

Asfinawati menegaskan, sikap dari Fatia dan Haris Azhar yakni memberikan kritik atas Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) sebagai pejabat publik.

Karenanya hal tersebut harus bisa diterima, mengingat apabila tidak ada suara dari rakyat, maka negara tidak akan bergerak.

"Jadi kalau kita dengar LBP kemudian mengatakan atau kuasa hukum mengatakan kami adalah individu yang memiliki hak, betul dia individu yang memiliki hak tapi yang dikritik oleh Fatia justru bukan LBP sebagai individu, tapi sebagai pejabat publik," terang Asfin.

"Karena nama pelapor pejabat publik, jadi sebetulnya pejabat publik terikat pada etika dia sebagai pejabat publik. Dia juga terikat pada kewajiban hukum dan tentu saja pejabat publik harus bisa dikritik," sambungnya.

Oleh sebab suara tersebut mewakilkan publik, kata Asfin, maka publik harusnya berterima kasih. Hal ini untuk menerangkan suatu hal yang tidak terungkap dan ditemukan hal-hal yang harus dijawab dari pemerintah.

"Jadi ini terbalik. Yang harusnya mengawasi pemerintah adalah masyarakat. Jadi kalau yang mensomasi dan lain-lain itu harusnya masyarakat. Kalau ini kan terbalik, artinya aparat pemerintah mengawasi rakyat dan bahkan kemudian mengkriminalisasi rakyat," terangnya.

"Itu adalah ciri-ciri negara yang otoriter karena pemerintah lah justru yang mengawasi rakyat. Bukan terbalik," tutupnya.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan dua anggota koordinator LSM yakni Direktur Lokataru Haris Azhar dan Fatia Maulida.

Ia menyebutkan, pihaknya menyertakan sejumlah barang bukti untuk mendukung laporannya tersebut. "Ada macam-macam ya tadi, ditanyain (oleh petugas SPKT) dan saya jelaskan," ujar Luhut kepada awak media di lobby SPKT depan Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu Polda Metro Jaya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1072 seconds (0.1#10.140)