Ungkap Pendapatan Anggota DPR, Fahri Hamzah: Dolarnya Baru Bos

Rabu, 22 September 2021 - 13:59 WIB
loading...
Ungkap Pendapatan Anggota...
Mantan Anggota DPR RI, Fahri Hamzah turut memberikan komentar terkait blak-blakannya Anggota DPR dari Fraksi PDIP Krisdayanti terkait gaji anggota dewan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Anggota DPR RI, Fahri Hamzah turut memberikan komentar terkait blak-blakannya Anggota DPR dari Fraksi PDIP Krisdayanti terkait gaji anggota dewan. Deddy Corbuzier dalam podcastnya menanyakan secara gamblang total gaji anggota DPR kepada Fahri Hamzah.

"Enak sekali jadi anggota DPR gajinya gede banget, KD itu gaji pokoknya 16 juta per tanggal 1, Tunjangan 59 juta per tanggal 5, dana aspirasi gua gak ngerti itu apa 450 juta, dana resesnya 140 juta. Kalau ditotal berapa tuh pak?," ujar Deddy dalam podcast dikutip, Rabu (22/9/2021). Baca juga: Krisdayanti Umbar Gaji dan Tunjangan Dewan, Formappi: Tak Sebanding dengan Kinerjanya

Fahri pun merespons bahwa yang disebutkan KD belum detail. Sebab, masih ada beberapa penghasilan yang belum disebutkan termasuk uang perjalanan luar negeri hingga mendapatkan dolar.

"Banyak lah, masih ada uang rapat, uang kunjungan yang belum disebut. Terutama kalau rapatnya di luar uang saku, uang SPJ itu istilahnya perjalanan kemudian kalau ke luar negeri dapat dolar," tutur Fahri.

"Dolarnya baru bos," imbuhnya.

Ia pun mengapresiasi KD karena berani terbuka berbicara kepada publik terkait gaji yang diterimanya. Fahri meminta para anggota DPR agak bekerja maksimal sebagai wakil rakyat jika tidak mau disorot publik. Baca juga: Krisdayanti Sebut Dana Aspirasi Rp450 juta, Masinton Klarifikasi

"KD harus diapresiasi dia terbuka berbicara, kita juga mulai berbicara tentang bagaimana DPR kita atau wakil rakyat kita perform lebih baik karena kalau dia tidak terus-menerus begini maka sisi buruknya akan disorot oleh orang. Nah itu yang saya banyak isu lah begitu, tapi terkait gaji sebenernya kalau kita sedikit fokus," tandasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Fahri Hamzah : Prabowo...
Fahri Hamzah : Prabowo Fokus Putus Rantai Ketimpangan Kaya dan Miskin
Kris Dayanti Enggan...
Kris Dayanti Enggan Ikut Campur Konsep Pernikahan Azriel Hermansyah, Ini Alasannya
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Rekomendasi
Syiar Islam Harus Dekat...
Syiar Islam Harus Dekat dengan Masyarakat
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Prancis di Persimpangan...
Prancis di Persimpangan Mimpi dan Trauma
Berita Terkini
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Ditegur Delegasi Belanda...
Ditegur Delegasi Belanda karena Merokok saat KMB, Jawaban Agus Salim Ini Membuat Mereka Terdiam
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Said Didu: Jangan Juga...
Said Didu: Jangan Juga Semua Orang Kritis Ditakut-takuti
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Infografis
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved