WNA Boleh Masuk Indonesia, Pemerintah Minta Masyarakat Tak Khawatir
loading...
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah telah membuat kebijakan untuk memperbolehkan warga negara asing (WNA) masuk ke tanah air. Namun hanya dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan masuk ke Indonesia.
“Kemenkumham telah mengeluarkan Permenkumham No.34/2021. Melalui permenkumham ini, pemerintah memberikan pengecualian untuk masuk ke Indonesia. Pengecualian tersebut berlaku bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (21/9/2021).
Meski begitu dia mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir. Pasalnya kebijakan ini dibuat dengan hati-hati. “Walaupun demikian masyarakat tidak perlu khawatir karena kebijakan ini akan dilakukan secara hati-hati. Selain itu Menteri Hukum dan HAM juga memiliki kewenangan untuk melarang dan menolak masuk orang asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi sesuai dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
Selain itu, Wiku juga memastikan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional tetap diberlakukan secara ketat. “Pelaku perjalanan internasional wajib untuk menjalankan protokol kesehatan berupa screening dokumen dan kesehatan menggunakan aplikasi pedulilindungi, tes ulang PCR sebanyak dua kali saat tiba yaitu entry dan exit test, serta melakukan karantina selama 8 hari,” pungkasnya.
“Kemenkumham telah mengeluarkan Permenkumham No.34/2021. Melalui permenkumham ini, pemerintah memberikan pengecualian untuk masuk ke Indonesia. Pengecualian tersebut berlaku bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (21/9/2021).
Meski begitu dia mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir. Pasalnya kebijakan ini dibuat dengan hati-hati. “Walaupun demikian masyarakat tidak perlu khawatir karena kebijakan ini akan dilakukan secara hati-hati. Selain itu Menteri Hukum dan HAM juga memiliki kewenangan untuk melarang dan menolak masuk orang asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi sesuai dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
Selain itu, Wiku juga memastikan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional tetap diberlakukan secara ketat. “Pelaku perjalanan internasional wajib untuk menjalankan protokol kesehatan berupa screening dokumen dan kesehatan menggunakan aplikasi pedulilindungi, tes ulang PCR sebanyak dua kali saat tiba yaitu entry dan exit test, serta melakukan karantina selama 8 hari,” pungkasnya.
(rca)