Tangani Kasus Korupsi, Puspom TNI-KPK Berencana Bentuk Tim Koneksitas

Selasa, 21 September 2021 - 15:04 WIB
loading...
Tangani Kasus Korupsi, Puspom TNI-KPK Berencana Bentuk Tim Koneksitas
KPK bersama Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI berencana membentuk tim koneksitas untuk menangani perkara korupsi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima kunjungan kerja dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, hari ini Selasa, (21/9/2021). Kunjungan kerja jajaran Puspom TNI tersebut, dalam rangka memperkuat sinergitas dan koordinasi terkait upaya pemberantasan serta penanganan korupsi.

Jajaran Puspom TNI diterima langsung oleh tiga pimpinan KPK yakni, Firli Bahuri, Nawawi Pamolango, dan Lili Pintauli Siregar. Sementara Puspom TNI dihadiri Danpuspom Laksda TNI Nazali Lempo; Direktur Pembinaan Umum Kolonel Cpm Subiakto; Direktur Pembinaan Pendidikan Kolonel Cpm Eka Wijaya; Direktur Pembinaan dan Penegakan Hukum Kolonel Pom Khoirul Fuad; dan Kasatidik Letkol Karti Amyus.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pelaksanaan kewenangan dan tugas pokok KPK dalam pemberantasan korupsi di antaranya melaksanakan tugas pencegahan, penindakan, dan koordinasi dengan berbagai lembaga negara termasuk TNI. KPK memiliki kepentingan untuk menjalin sinergitas dengan TNI.

"UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum mengatur koordinasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan TPK terhadap seseorang yang tunduk pada peradilan militer karenanya KPK punya kepentingan untuk meningkatkan kerja sama dengan Puspom TNI," ujar Firli melalui keterangan resminya, Selasa (21/9/2021).

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pamolango menjelaskan KPK dan Puspom TNI memiliki kaitan yang sangat erat dalam penanganan suatu perkara, khususnya kasus korupsi. Hal tersebut diatur dalam Pasal 89 sampai dengan Pasal 94 KUHAP. Di mana, pasal tersebut telah memberi ruang tentang peradilan koneksitas. Dalam Pasal 89 ayat (2) KUHAP juga dimungkinkan tentang pembentukan tim koneksitas atau tim tetap. Namun pada praktiknya, ruang ini belum diberdayakan secara optimal.

"Dengan kunjungan ini, kita bisa mengkaji kemungkinan membuat semacam MoU atau perjanjian kerja sama antara KPK dan Puspom TNI dalam konteks penanganan perkara TPK. Jika diimplementasikan, tim koneksitas ini bisa berisi gabungan penyidik dari KPK dan Puspom TNI," terang Nawawi.

Kerja sama antara KPK dan Puspom TNI yang sudah berjalan ini dapat terus dikembangkan pada bidang pencegahan dan pendidikan antikorupsi. Selain kerja sama dalam bidang penindakan, KPK dan TNI juga bisa mengkaji kemungkinan kerja sama dalam pertukaran informasi dan data serta pelatihan atau pendidikan.

Firli berharap pelatihan penanganan perkara korupsi bagi para penegak hukum akan segera kembali dilanjutkan dengan mengikutsertakan Puspom TNI. Selain itu, Firli Bahuri juga berharap agar perjanjian kerja sama dalam penanganan tindak pidana korupsi dengan prinsip koneksitas ini dapat dikembangkan. "KPK juga akan mendalami kemungkinan prinsip konektivitas penanganan perkara ini terlebih dahulu," pungkasnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1655 seconds (0.1#10.140)