Jangan Bangga Jadi Taman Bermain Industri Tembakau

Senin, 01 Juni 2020 - 10:06 WIB
loading...
Jangan Bangga Jadi Taman...
Pengurus Komnas Pengendalian Tembakau, Nina Mutmainnah. Foto/Istimewa
A A A
Nina Mutmainnah
Dosen Ilmu Komunikasi UI, Pengurus Komnas Pengendalian Tembakau

ADA sebuah julukan tak sedap bagi Indonesia, yakni negeri ini disebut “tobacco industry’s playground” (taman bermain industri tembakau). Julukan ini sebenarnya sekadar memperkuat fakta bahwa Indonesia adalah negeri yang ramah pada industri tembakau.

Bagaimana tidak? Negeri ini terkenal dengan banyaknya perokok dan bebasnya pemasaran produk tembakau.

Merujuk data Riskesdas 2013, Kementerian Kesehatan (2019) menyatakan, prevalensi perokok laki-laki di Indonesia merupakan yang tertinggi di dunia dan diprediksi lebih dari 97 juta penduduk Indonesia terpapar asap rokok.

Indonesia menjadi negara dengan jumlah perokok terbanyak ketiga di seluruh dunia. Data sangat menyedihkan terlihat pada perokok anak, Menurut data Riskesdas, dalam satu dekade terakhir terjadi peningkatan jumlah perokok pemula hingga 240% (dari 9,6% di 2007 menjadi 23,1% di 2018) di kalangan anak 10-14 tahun. Pada kelompok 15-19 tahun terjadi kenaikan 140%.

Merujuk data GYTS (2014), Komnas PT pada 2019 menyatakan, 2 dari 5 anak 10-15 tahun di Indonesia merokok 13 batang/hari atau 4.745 batang setahun.

Berbeda dengan banyak negara yang memiliki regulasi ketat dalam hal pemasaran produk tembakau, regulasi Indonesia mengenai iklan, promosi, dan sponsor rokok sangat longgar. Dan tak diragukan lagi, segala strategi iklan, promosi, dan sponsor untuk memasarkan rokok ini terutama ditujukan kepada kaum muda belia, yang dijadikan sasaran karena mereka adalah perokok pengganti--dijadikan konsumen setia untuk membuat bisnis industri rokok terus dapat berjalan.

Anak-anak muda di Indonesia dibanjiri oleh iklan dan promosi rokok dari berbagai media. Ketika mereka menonton TV, iklan rokok muncul menghiasi layar mulai pukul 21.30. Saat mereka menonton bioskop, iklan rokok tampil sebelum film, termasuk pada film-film klasifikasi 13 atau 17 tahun ke atas (padahal iklan rokok sendiri telah ditetapkan LSF masuk dalam klasifikasi 21 tahun ke atas).

Tidak hanya sebatas di studio, remaja yang pergi ke bioskop juga disuguhi iklan rokok di luar studio, misalnya di tempat pembelian tiket atau tempat menunggu.

Di sekitar sekolah, kaum muda juga dikepung iklan dan promosi rokok. Hal ini terlihat dari monitoring Yayasan Lentera Anak, Yayasan Pengembangan Media Anak (YPMA), dan Smoke Free Agents (2015) yang menemukan 85% sekolah di lima kota di Indonesia dikelilingi iklan rokok dari 30 merek.

Anak dan remaja kita masih bertemu iklan rokok saat mereka ke minimarket. Banyak minimarket menjajakan rokok berdampingan dengan layar yang menampilkan promosi rokok secara audiovisual, terus-menerus selama toko buka, selain berbagai peraga promosi lainnya.

Iklan rokok juga masih banyak muncul berbentuk billboard, spanduk, baliho atau videotron di pinggir-pinggir jalan. Ini terutama muncul di wilayah yang belum melarang iklan rokok di media luar ruang.

Berikutnya, iklan dan promosi rokok juga muncul pada media internet. Media baru yang dekat dengan kalangan muda ini menjadi wadah bagi industri rokok untuk melakukan berbagai cara inovatif untuk mendekatkan kaum muda dengan produk tembakau.

Studi Stikom LSPR (2018) menunjukkan bahwa 3 dari 4 remaja mengetahui iklan rokok di media online. Studi yang sama menyatakan bahwa iklan rokok banyak ditemui remaja antara lain di YouTube, berbagai situs, instagram, dan game online.

Studi Mutmainnah, Hendriyani, dan Utaminingtyas (2019) pada lima situs web perusahaan rokok terbesar di Indonesia beserta media sosialnya menunjukkan bahwa situs dan media sosial benar-benar merupakan media yang menargetkan anak muda dengan berfokus pada kegiatan, produk, gaya hidup, dan profil anak muda kelas menengah ke atas dengan penggunaan bahasa khas anak muda.

Dengan kondisi pemasaran rokok yang demikian, tidak heran jika Indonesia menjadi yang terburuk di lingkup Asia Tenggara dalam hal regulasi iklan rokok, yakni menjadi satu-satunya negara yang tidak memiliki regulasi yang melarang iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau secara menyeluruh (SEATCA, 2019). “Reputasi” ini tambah mencoreng muka karena Indonesia juga adalah satu-satunya negara di Asia yang belum meratikasi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). FCTC adalah perjanjian internasional tentang kesehatan masyarakat yang dibahas dan disepakati oleh negara-negara anggota WHO, yang salah satu ketentuannya adalah pelarangan total iklan, promosi, dan sponsorship rokok.

Tak ada yang patut dibanggakan saat Indonesia disebut sebagai “taman bermain industri tembakau”, karena itu artinya negeri ini menjadikan anak mudanya sebagai korban industri rokok. Ini harus jadi catatan penting saat hari ini kita memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Didorong...
Pemerintah Didorong Adopsi Pendekatan Inggris Kurangi Bahaya Tembakau
Pendekatan THR Bisa...
Pendekatan THR Bisa Jadi Alternatif Dalam Upaya Berhenti Merokok
Praktisi: Kolaborasi...
Praktisi: Kolaborasi Pihak Terkait Dibutuhkan untuk Tekan Prevalensi Merokok
Partai Garuda: Larangan...
Partai Garuda: Larangan Jual Rokok Ketengan Sesuai Undang-undang
Produk Tembakau Alternatif...
Produk Tembakau Alternatif Bisa Dimanfaatkan untuk Tekan Prevalensi Merokok
Stunting Ancaman Serius,...
Stunting Ancaman Serius, Pemerintah Ingatkan Para Perokok Berat
Negara 100% Muslim Ini...
Negara 100% Muslim Ini Berlakukan Larangan Merokok Seumur Hidup untuk Gen Z
Pekerja Hiburan Demo...
Pekerja Hiburan Demo di DPRD Jakarta, Protes Raperda Kawasan Tanpa Rokok
Menuju Dunia Bebas Asap...
Menuju Dunia Bebas Asap : Alternatif yang Lebih Baik Daripada Rokok
Rekomendasi
Ketika Sampah Menjadi...
Ketika Sampah Menjadi Sumber Daya, Strategi Sirkular Lippo Karawaci
Messi Menggila! Argentina...
Messi Menggila! Argentina Gilas Aljazair 3-0 di Piala Dunia 2026
4.576 Polisi Diterjunkan...
4.576 Polisi Diterjunkan untuk Jaga Demo di 5 Titik Jakarta Hari Ini
Berita Terkini
Pakar: Tanpa Bukti Kuat,...
Pakar: Tanpa Bukti Kuat, Penyebutan 26 Nama dalam Dugaan Korupsi MBG Bisa Berujung Pidana
PPATK Minta Tambahan...
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp516,4 M untuk Perkuat Pemberantasan TPPU
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono...
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Qodari: Kalau Hanya Tuntutan, Bukan Demokrasi
Mengapa Pendonor Darah...
Mengapa Pendonor Darah Kita Tidak Kembali?
Evita: Ekspor Satu Pintu...
Evita: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Ubah Jalur Penjualan
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo Ardianto
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved