Usut Dugaan Penganiayaan terhadap Muhammad Kece, Polri Periksa 7 Saksi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap 7 saksi kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhamad Kosman alias Muhammad Kece di Rutan Bareskrim.
"Dijadwalkan akan memeriksa tujuh saksi lagi," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (20/9/2021).
Menurut Andi, tujuh orang saksi yang diperiksa tersebut berasal dari unsur warga binaan dan petugas jaga Rutan Bareskrim Polri. "Warga binaan dan petugas jaga," ujar Andi.
Baca juga: Tak Hanya Hajar M Kece, Napoleon Bonaparte Juga Melumurinya dengan Kotoran Manusia
Untuk diketahui, tersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama, Muhammad Kece diduga dianiaya oleh mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
M Kece telah melaporkan dugaan penganiayaan terhadap dirinya. Laporan itu teregister dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.
Belakangan, Muhammad Kece diketahui tak hanya dianiaya secara lewat pukulan. Namun, ia juga dilumuri kotoran manusia oleh Napoleon, terpidana empat tahun dalam perkara penerimaan suap dari Djoko Tjandra dalam kasus penghapusan red notice Interpol.
Baca juga: Mengenal Sosok Napoleon Bonaparte, dari Kasus Djoko Tjandra hingga Aniaya Muhammad Kece
Lihat Juga: Penghargaan dan Tanda Jasa Komjen Polisi Wahyu Widada, Adhi Makayasa hingga Satyalancana Operasi Kepolisian
"Dijadwalkan akan memeriksa tujuh saksi lagi," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (20/9/2021).
Menurut Andi, tujuh orang saksi yang diperiksa tersebut berasal dari unsur warga binaan dan petugas jaga Rutan Bareskrim Polri. "Warga binaan dan petugas jaga," ujar Andi.
Baca juga: Tak Hanya Hajar M Kece, Napoleon Bonaparte Juga Melumurinya dengan Kotoran Manusia
Untuk diketahui, tersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama, Muhammad Kece diduga dianiaya oleh mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
M Kece telah melaporkan dugaan penganiayaan terhadap dirinya. Laporan itu teregister dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.
Belakangan, Muhammad Kece diketahui tak hanya dianiaya secara lewat pukulan. Namun, ia juga dilumuri kotoran manusia oleh Napoleon, terpidana empat tahun dalam perkara penerimaan suap dari Djoko Tjandra dalam kasus penghapusan red notice Interpol.
Baca juga: Mengenal Sosok Napoleon Bonaparte, dari Kasus Djoko Tjandra hingga Aniaya Muhammad Kece
Lihat Juga: Penghargaan dan Tanda Jasa Komjen Polisi Wahyu Widada, Adhi Makayasa hingga Satyalancana Operasi Kepolisian
(abd)