Bahas RUU, Fadli Zon-Mahfud MD Debat di Medsos
Senin, 01 Juni 2020 - 00:09 WIB
loading...
A
A
A
"Hahaha, Bung Fadli. Yang usul RUU HIP itu lembaga Anda. DPR yang usul, termasuk Gerindra, bukan Pemerintah. Kalau Anda keberatan hari gini msh bcr haluan ideologi, seharusnya Anda yang ada di DPR menolak RUU itu disahkan untuk dijadikan usul inisiatif DPR. Selamat idul fitri ya," cuit Mahfud MD.
Fadli menolak argumentasi Mahfud. Menurut dia, bukan soal siapa yang mengusulkan RUU HIP. Menurut dia, itu proses politik kelembagaan. "Bukan soal usulan dari mana, pasti bukan dari saya atau Gerindra. Itu proses politik lembaga. Tapi usulan dari mana pun kalau tak ada surat Presiden tak akan jalan. Dua belah pihak. Perdebatannya soal kenapa TAP MPRS XXV/66 tak dijadikan konsideran. Itu yang buat sebagian masyarakat resah," cuit Fadli.
Seperti diketahui, pada 13 Mei lalu, DPR menyetujui RUU Haluan Ideologi Pancasila menjadi RUU inisiatif DPR. RUU yang diusulkan PDIP di Badan Legislatif DPR ini salah satunya untuk memperkuat kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Melalui UU itu, nantinya kelembagaan BPIP tidak dibentuk dengan perpres namun dengan UU.
Salah satu yang sempat menjadi polemik dalam RUU tersebut, yakni tidak dijadikannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Larangan Setiap kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme sebagai landasan dalam RUU tersebut.
Fadli menolak argumentasi Mahfud. Menurut dia, bukan soal siapa yang mengusulkan RUU HIP. Menurut dia, itu proses politik kelembagaan. "Bukan soal usulan dari mana, pasti bukan dari saya atau Gerindra. Itu proses politik lembaga. Tapi usulan dari mana pun kalau tak ada surat Presiden tak akan jalan. Dua belah pihak. Perdebatannya soal kenapa TAP MPRS XXV/66 tak dijadikan konsideran. Itu yang buat sebagian masyarakat resah," cuit Fadli.
Seperti diketahui, pada 13 Mei lalu, DPR menyetujui RUU Haluan Ideologi Pancasila menjadi RUU inisiatif DPR. RUU yang diusulkan PDIP di Badan Legislatif DPR ini salah satunya untuk memperkuat kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Melalui UU itu, nantinya kelembagaan BPIP tidak dibentuk dengan perpres namun dengan UU.
Salah satu yang sempat menjadi polemik dalam RUU tersebut, yakni tidak dijadikannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Larangan Setiap kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme sebagai landasan dalam RUU tersebut.
(dam)
Lihat Juga :