Fakta Persidangan, Agung Sucipto: Nurdin Abdullah Tak Terlibat dalam OTT

Sabtu, 18 September 2021 - 10:48 WIB
loading...
Fakta Persidangan, Agung...
Kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA), mengungkap sejumlah fakta persidangan melalui terdakwa Agung Sucipto. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA), mengungkap sejumlah fakta persidangan melalui terdakwa Agung Sucipto.

Baca juga: Pemberhentian Sementara Nurdin Abdullah Disebut Sudah Sesuai Aturan

Agung mengatakan, Nurdin Abdullah sama sekali tak terlibat dalam penyerahan uang saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Baca juga: Pengakuan Sopir Pribadi, Nurdin Abdullah Tak Pernah Terima Uang dari Orang Ketiga

Penasihat Hukum NA, Arman Hanis, mencecar Agung Sucipto dengan sejumlah pertanyaan. Mengenai uang yang di-OTT senilai Rp2,5 miliar, apakah pertemuan saksi (Agung) dengan Edy Rahmat (ER) sudah diatur?

AS kemudian membenarkan pernyataan tersebut. Pertemuan antara AS dan ER telah diatur tanpa diketahui oleh Nurdin Abdullah dan tidak ada komunikasi.

"Iya, Pak NA tidak tahu soal pertemuan itu. Uang dan proposalnya juga ia tidak tahu," jawab Agung Sucipto di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (16/9) kemarin, sebagaimana keterangan pers yang diterima SINDOnews.

Uang OTT senilai Rp2,5 miliar dengan rincian Rp1,050 miliar dari Harry Samsuddin dan Rp1,450 miliar dari Agung Sucipto merupakan inisiatif Agung Sucipto sendiri.

"Saya jarang ketemu Pak NA, tidak pernah juga komunikasi. Cuma sama Pak Edy Rahmat saja," sebut dia.

"Saya tidak pernah janjian dan tidak pernah beritahu gubernur. Saya hubungi Pak Edy, sanggup membantu. Saya juga sampaikan ke Pak Edy kalau ada yang minta tolong proposalnya disampaikan ke Pak Gub," sambung Agung Sucipto.

Arman kembali mempertegas jika uang OTT senilai Rp2,5 miliar adalah hasil komunikasi antara AS dan ER. Artinya, NA tidak terlibat dalam peristiwa OTT.

"Faktanya Pak Agung menyampaikan bahwa uang OTT adalah komunikasi antara Agung dengan Edy. Pak Nurdin sama sekali tidak mengetahui, tidak ada komunikasi sama sekali," tegasnya.

Terkait dakwaan JPU KPK soal fee proyek. Menurut Arman, Nurdin Abdullah tak pernah meminta, namun Agung Sucipto yang menghitung sendiri persentase fee proyek.

"Itu hitungan dia sendiri dan dijelasin Pak Nurdin tidak pernah meminta. Kami berdoa sidang ke depan fakta semakin terbuka. Saya tidak menyampaikan apakah NA bersalah atau tidak, tetapi saya berharap ini akan membuka fakta yang sebenarnya. Kami harap hasilnya yang terbaik," kuncinya.

Sekadar diketahui, proses persidangan pada Kamis (16/9) berlangsung selama kurang lebih 14 jam. Menghadirkan delapan saksi yakni Agung Sucipto, Andi Sukri Sappewali, Rudi Ramlan, Andi Gunawan, Andi Makkasar alias Kr Lompo, Harry Samsuddin, St Abidah, dan Raymond Ferdinan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU Perampasan Aset:...
UU Perampasan Aset: Langkah Strategis Pemerintah dan KPK Pulihkan Kerugian Negara
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Eks Penyidik KPK: Tak Ada Lagi Hambatan Politik
KPK Ingatkan Guru yang...
KPK Ingatkan Guru yang Kerap Terima Hadiah: Itu Gratifikasi, Bukan Rezeki
KPK Geledah 16 Lokasi...
KPK Geledah 16 Lokasi di Mempawah Kalbar, Ada 3 Tersangka
Gandeng KPK, Upaya Erick...
Gandeng KPK, Upaya Erick Thohir Bangun Sistem Pengawasan Lebih Ketat
Sidang Kasus Suap Vonis...
Sidang Kasus Suap Vonis Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Tepis Keterangan Hakim Erintuah
Mendikdasmen Beberkan...
Mendikdasmen Beberkan Jurus Sakti Berantas Budaya Menyontek di Sekolah
Survei KPK: Indeks Integritas...
Survei KPK: Indeks Integritas Pendidikan RI Anjlok, Kasus Menyontek Masih Marak!
Kekayaan La Nyalla Mattalitti,...
Kekayaan La Nyalla Mattalitti, Segini yang Dilaporkan ke KPK
Rekomendasi
Jalan Tol Cipularang...
Jalan Tol Cipularang Kembali Diperbaiki Mulai Senin 5 Mei 2025, Cek Jadwal Lengkapnya
5 Drama Korea Adaptasi...
5 Drama Korea Adaptasi Webtoon Terbaik 2025, Weak Hero Class 2 Raih Rating Tinggi
China Juara Piala Sudirman...
China Juara Piala Sudirman 2025 usai Kalahkan Korea Selatan 3-1
Berita Terkini
Apa Alasan Panglima...
Apa Alasan Panglima TNI Batalkan Mutasi 7 Perwira Tinggi, Salah Satunya Putra Try Sutrisno?
Momen Prabowo Telepon...
Momen Prabowo Telepon Anthony Albanese yang Kembali Jadi Perdana Menteri Australia
UU Perampasan Aset:...
UU Perampasan Aset: Langkah Strategis Pemerintah dan KPK Pulihkan Kerugian Negara
Angka Keguguran dan...
Angka Keguguran dan Bayi Lahir Prematur di Gaza Tinggi
Ekraf Hunt 2025, Wadah...
Ekraf Hunt 2025, Wadah Promosi Karya IP Indonesia ke Kancah Global
RBPI Gandeng Sahabat...
RBPI Gandeng Sahabat Polisi Gelar Seminar Tingkatkan Keselamatan Berkendara
Infografis
Negara NATO Ini Klaim...
Negara NATO Ini Klaim akan Diinvasi Rusia dalam Beberapa Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved