Tercatat, 974 WNA Masuk Indonesia Sejak Diterapkannya Permenkumham Nomor 34
Jum'at, 17 September 2021 - 20:55 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, pada Pasal 2 yakni Orang Asing pemegang Visa atau Izin Tinggal yang sah dan berlaku dapat masuk Wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu setelah memenuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang melaksanakan penanganan Covid-19.
Lalu visa atau izin tinggal yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. b. c. d. e. f. g. h. Visa dinas; visa diplomatik; visa kunjungan; visa tinggal terbatas; izin tinggal dinas; izin tinggal diplomatik; izin tinggal terbatas; dan izin tinggal tetap. Baca juga: DVI Tunggu Data Antemortem WNA Afrika Selatan dan Portugal Korban Kebakaran Lapas Tangerang
Selain orang asing pemegang visa atau izin tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), awak alat angkut yang datang dengan menggunakan alat angkutnya, orang asing pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia-Pacific Economic Cooperation (KPP APEC), dan pelintas batas tradisional juga dapat masuk wilayah Indonesia.
Lalu visa atau izin tinggal yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. b. c. d. e. f. g. h. Visa dinas; visa diplomatik; visa kunjungan; visa tinggal terbatas; izin tinggal dinas; izin tinggal diplomatik; izin tinggal terbatas; dan izin tinggal tetap. Baca juga: DVI Tunggu Data Antemortem WNA Afrika Selatan dan Portugal Korban Kebakaran Lapas Tangerang
Selain orang asing pemegang visa atau izin tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), awak alat angkut yang datang dengan menggunakan alat angkutnya, orang asing pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia-Pacific Economic Cooperation (KPP APEC), dan pelintas batas tradisional juga dapat masuk wilayah Indonesia.
(kri)
Lihat Juga :