Tercatat, 974 WNA Masuk Indonesia Sejak Diterapkannya Permenkumham Nomor 34

Jum'at, 17 September 2021 - 20:55 WIB
loading...
Tercatat, 974 WNA Masuk...
Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Soekarno-Hatta mencatat sebanyak 974 warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia periode 15 sampai 17 September 2021. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Soekarno-Hatta mencatat sebanyak 974 warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia periode 15 sampai 17 September 2021. Laporan tersebut tercatat sejak diterapkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 34 tentang pemberian visa dan izin tinggal keimigrasian dalam masa penanganan penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Baca juga:

"Laporan statistik perlintasan sejak penerapan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 periode 15-17 September 2021, pelintas WNA kedatangan (ke Indonesia) 974 dan keberangkatan (dari Indonesia) 874," dikutip dari laporan yang diterima MNC Portal dari Kepala bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Sam Fernando, Jumat (17/9/2021). Baca juga: 2 WNA Raup Rp17 Miliar dari Kejahatan Skimming ATM

Pada laporan statistik perlintasan sejak penerapan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 itu juga mencatat kedatangan warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri. Sebanyak 2.961 WNI tiba di Indonesia dan 3.418 WNI tercatat pada data keberangkatan.

Sedangkan, pada laporan statistik perlintasan melalui tempat pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta, tercatat kedatangan WNI sebanyak 51.658 orang dan keberangkatan WNI sebanyak 50.925 orang.

"Laporan statistik perlintasan melalui tempat pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta, pelintas WNA kedatangan (ke Indonesia) 15.343 dan keberangkatan WNA 22.122," jelasnya.

Diketahui dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, pada Pasal 2 yakni Orang Asing pemegang Visa atau Izin Tinggal yang sah dan berlaku dapat masuk Wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu setelah memenuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang melaksanakan penanganan Covid-19.

Lalu visa atau izin tinggal yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. b. c. d. e. f. g. h. Visa dinas; visa diplomatik; visa kunjungan; visa tinggal terbatas; izin tinggal dinas; izin tinggal diplomatik; izin tinggal terbatas; dan izin tinggal tetap. Baca juga: DVI Tunggu Data Antemortem WNA Afrika Selatan dan Portugal Korban Kebakaran Lapas Tangerang

Selain orang asing pemegang visa atau izin tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), awak alat angkut yang datang dengan menggunakan alat angkutnya, orang asing pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia-Pacific Economic Cooperation (KPP APEC), dan pelintas batas tradisional juga dapat masuk wilayah Indonesia.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
2 Mobil Porsche Disita...
2 Mobil Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tidak Ada di LHKPN, Unsur TPPU Didalami
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Dirjen Imigrasi Ungkap...
Dirjen Imigrasi Ungkap Alasan Tyo Nugros Dicekal ke Malaysia
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
Rekomendasi
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Baru Umumkan Pernikahan,...
Baru Umumkan Pernikahan, Nathalie Holscher Langsung Didesak Soal Anak: Responsnya Bikin Warganet Heboh
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Berita Terkini
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved